Palangka Raya, Nusaborneo.com – Organisasi Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) resmi melaporkan seorang pemuda berinisial A ke Polda Kalimantan Tengah pada Selasa (3/3/2026) malam. Laporan tersebut dilayangkan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atas dugaan penyebaran berita bohong dan tindak pidana penipuan.
Sekretaris Jenderal GDAN, Ari Yunus Hendrawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dua surat tanda penerimaan laporan dari SPKT. Menurutnya, perkara dugaan penyebaran informasi palsu akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus bidang siber, sementara dugaan penipuan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum.
“Berdasarkan pasal yang diduga dilanggar, ancaman hukuman terhadap terlapor dapat mencapai delapan tahun penjara,” ujar Ari kepada awak media.
Ia menjelaskan, persoalan bermula dari informasi yang disampaikan A kepada GDAN dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng). Dalam keterangannya saat itu, A menyebut ayah kandungnya sebagai bandar besar sabu-sabu di Kabupaten Seruyan yang diduga mendapat perlindungan oknum aparat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, GDAN melakukan verifikasi lapangan, termasuk meminta keterangan warga di Kuala Pembuang serta menelusuri dokumen hukum yang menyebutkan bahwa sosok yang dimaksud pernah tersangkut kasus serupa. Berdasarkan informasi itu, BNNP Kalteng disebut sempat melakukan upaya penindakan terhadap terduga.
“Karena kami meyakini informasi tersebut memiliki dasar, maka dilakukan langkah hukum oleh pihak berwenang,” jelas Ari.
Namun belakangan, A melalui sejumlah media menyatakan bahwa informasi yang sebelumnya ia sampaikan tidak benar dan hanya karangan semata. Ia juga membantah adanya penganiayaan, pengejaran, maupun ancaman pembunuhan terhadap dirinya. A menyebut persoalan yang terjadi hanyalah kesalahpahaman keluarga terkait tudingan pengambilan suku cadang di tempat usaha ayahnya.
Dalam klarifikasinya, A menegaskan bahwa ayahnya bukan bandar besar narkotika, melainkan hanya pengguna yang tidak aktif.
Menanggapi perubahan pernyataan tersebut, GDAN menduga adanya faktor tertentu yang memengaruhi sikap A. Organisasi itu mengingatkan agar yang bersangkutan berhati-hati dan tidak terlibat dalam upaya menghambat proses penyelidikan dugaan tindak pidana narkotika.
“Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Siapa pun yang menyebarkan berita bohong atau menghalangi proses hukum harus siap dengan konsekuensinya,” tegas Ari.
Hingga berita ini diterbitkan, A belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan singkat terkait laporan polisi terhadap dirinya. (red/am)













