Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 1.095,31 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 12 kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WIB di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, yang mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara setelah melalui tahapan penyidikan.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu atau metamphetamine sebanyak 88 paket dengan berat bersih mencapai lebih dari satu kilogram.
“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari sejumlah laporan polisi yang telah diproses oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng,” jelasnya.
Ia menambahkan, barang bukti tersebut disita dari 13 orang tersangka yang terlibat dalam 12 perkara berbeda. Sementara secara keseluruhan terdapat 20 tersangka yang berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut.
Kasus-kasus tersebut diungkap di 13 lokasi kejadian yang tersebar di empat kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Tengah.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti narkotika tersebut telah memperoleh Surat Ketetapan Status Benda Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat sebagai dasar hukum pelaksanaan pemusnahan.
Polda Kalteng menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen aparat kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah provinsi tersebut.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan berharap dukungan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” pungkasnya. (red/am)













