NasionalNews

Kementerian ATR/BPN Ubah Pola Kerja Kantah, 10 Daerah Mulai Pakai Sistem Berbasis Wilayah

×

Kementerian ATR/BPN Ubah Pola Kerja Kantah, 10 Daerah Mulai Pakai Sistem Berbasis Wilayah

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Jakarta, Nusaborneo.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai mengubah pola kerja Kantor Pertanahan (Kantah). Mulai 17 Agustus 2026, sebanyak 10 Kantah menerapkan sistem organisasi berbasis wilayah.

Perubahan ini membuat pola kerja Kantah tak lagi sepenuhnya terbagi berdasarkan bidang seperti pengukuran, penetapan hak, penataan, pengadaan tanah hingga sengketa. Kini, tanggung jawab pelayanan dibagi berdasarkan wilayah kecamatan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan perubahan tersebut ditujukan untuk mempercepat pelayanan sekaligus memudahkan penyelesaian persoalan pertanahan di daerah.

“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak. Sekarang seksi membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga kepala seksi bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” kata Nusron saat peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Menurut Nusron, pola baru tersebut membuat petugas memiliki tanggung jawab yang lebih menyeluruh terhadap kondisi pertanahan di wilayah masing-masing. Dengan begitu, proses pelayanan seperti pengukuran, penetapan hak, hingga peralihan hak diharapkan bisa berjalan lebih cepat.

“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ujarnya.

Kementerian ATR/BPN menilai pendekatan berbasis wilayah juga dapat membuat persoalan pertanahan lebih cepat teridentifikasi. Petugas diharapkan memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai karakteristik dan kondisi wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

Pada tahap awal, penerapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru dilakukan di 10 Kantah. Daerah tersebut yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Landasan Aturan

Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan perubahan organisasi tersebut telah memiliki dasar regulasi.

Salah satunya adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan. Aturan tersebut telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.

Selain itu, terdapat Permen ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan. Regulasi tersebut tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.

Dalu mengatakan kedua aturan tersebut menjadi pijakan bagi penataan kelembagaan sekaligus penerapan sistem kerja berbasis wilayah di Kantah.

“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya,” kata Dalu.

“Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah,” sambungnya. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *