Nasional

IJTI Tolak Perjanjian Dagang RI–AS, Nilai Ancam Kelangsungan Pers Nasional

×

IJTI Tolak Perjanjian Dagang RI–AS, Nilai Ancam Kelangsungan Pers Nasional

Sebarkan artikel ini
Ketum IJTI Pusat, Herik Kurniawan.

Jakarta, Nusaborneo.com – Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan penolakan terhadap sejumlah poin dalam draf perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya pada bagian Section 3: Digital Trade and Technology.

Melalui Ketua Umum IJTI Pusat, Herik Kurniawan, IJTI menilai ketentuan tersebut berpotensi melemahkan ekosistem media nasional serta membuka ruang dominasi bagi platform digital global.

Dalam pernyataan sikap yang dirilis di Jakarta pada 10 Maret 2026, IJTI menilai perjanjian tersebut dapat menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan industri pers di tanah air. Organisasi profesi jurnalis televisi itu menyebut sejumlah pasal dalam kesepakatan perdagangan dinilai lebih menguntungkan perusahaan teknologi global atau Big Tech dibandingkan media lokal.

IJTI menilai pembatasan ruang regulasi domestik dalam sektor digital dapat membuat pers nasional berada dalam posisi yang semakin rentan. Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan dalam persaingan usaha antara perusahaan media dalam negeri dengan platform digital global.

Selain itu, IJTI juga menyoroti ketentuan yang melarang penerapan pajak layanan digital dan bea masuk atas transmisi elektronik. Ketentuan tersebut dinilai dapat menciptakan ketidakadilan karena media nasional tetap harus mematuhi berbagai kewajiban pajak serta regulasi konten lokal, sementara platform digital global tidak dibebani kewajiban serupa.

Organisasi tersebut juga menilai adanya pembatasan akses pemerintah terhadap kode sumber dan algoritma platform digital berpotensi mengurangi kedaulatan informasi nasional. Tanpa transparansi algoritma, konten berita yang kredibel dikhawatirkan semakin sulit bersaing dengan konten viral yang lebih diutamakan oleh sistem distribusi platform digital.

IJTI juga mengkhawatirkan dampak kesepakatan tersebut terhadap implementasi regulasi Publisher Rights yang sebelumnya telah diperkuat melalui kebijakan pemerintah. Jika ruang kebijakan nasional dibatasi oleh perjanjian internasional, maka peluang media nasional untuk memperoleh pembagian pendapatan yang lebih adil dari platform digital dinilai dapat terhambat.

Atas dasar itu, IJTI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap isi perjanjian tersebut sebelum diratifikasi. IJTI meminta pemerintah memastikan setiap kesepakatan internasional tetap memberikan ruang kebijakan bagi perlindungan industri media nasional.

Selain itu, IJTI juga mendorong pemerintah menjamin terciptanya persaingan usaha yang setara antara media lokal dan platform digital global, termasuk melalui kebijakan pajak digital, transparansi algoritma, serta mekanisme pembagian pendapatan yang adil.

Organisasi tersebut juga meminta pemerintah memperkuat kedaulatan informasi nasional dengan memastikan arus informasi digital di Indonesia tidak sepenuhnya dikendalikan oleh perusahaan teknologi asing.

IJTI menilai keberlanjutan media nasional merupakan kepentingan strategis bagi demokrasi. Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah melibatkan komunitas pers, dewan pers, serta asosiasi perusahaan media dalam setiap perundingan internasional yang berkaitan dengan lanskap media digital nasional. (red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *