Nasional

Mentri Nusron Targetkan Tunggakan Berkas Pertanahan 2025 Nol, Jajaran ATR/BPN Diminta Gerak Cepat

×

Mentri Nusron Targetkan Tunggakan Berkas Pertanahan 2025 Nol, Jajaran ATR/BPN Diminta Gerak Cepat

Sebarkan artikel ini
Mentri ATR/BPN RI, Nusron Wahid.

Jakarta, Nusaborneo.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmennya menuntaskan tunggakan berkas layanan pertanahan yang masih tersisa dari tahun 2025. Instruksi itu disampaikan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) akhir Kuartal I 2026 yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Kamis (16/4/2026).

Dalam arahannya, Nusron meminta seluruh jajaran bekerja lebih cepat agar seluruh berkas lama dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. Ia menyebut, penurunan jumlah berkas yang tertunda selama tiga bulan terakhir menunjukkan hasil positif, namun belum cukup untuk memenuhi target pelayanan.

“Sudah ada penurunan selama satu kuartal ini hingga 22 ribu berkas. Progresnya bagus, tetapi target kita berkas yang masuk pada Q1, Q2, dan Q3 tahun 2025 harus nol,” tegas Nusron.

Ia juga meminta Kantor Wilayah BPN Provinsi yang masih memiliki sisa berkas segera menggelar rapat percepatan penyelesaian. Nusron menetapkan target akhir Mei 2026 seluruh berkas kuartal I tahun 2025 harus tuntas, sementara berkas kuartal II wajib selesai pada akhir Juni 2026.

Menurutnya, penyelesaian tunggakan penting dilakukan guna menciptakan pelayanan pertanahan yang tertib, cepat, dan akuntabel di seluruh Indonesia.

Selain percepatan layanan, Nusron memerintahkan jajaran teknis untuk menyusun langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali terulang. Strategi tersebut mencakup pembenahan sistem teknologi informasi, penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP), hingga mekanisme pengawasan internal.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang, I Ketut Gede Ary Sucaya, melaporkan tren penyelesaian berkas secara nasional terus meningkat. Hingga saat ini, jumlah berkas layanan pertanahan tahun 2025 yang berhasil dikurangi mencapai 12.285 berkas.

Ia menjelaskan, beberapa faktor yang menyebabkan berkas tertahan di Kantor Pertanahan antara lain sengketa lahan, persoalan batas bidang tanah, serta dokumen pemohon yang belum lengkap.

Rapim tersebut turut dihadiri pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta jajaran kantor pertanahan di seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun virtual. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *