Jakarta, Nusaborneo.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah tidak benar. Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang menjanjikan kemudahan pengurusan sertipikat tanpa memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada program pemutihan sertipikat tanah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
“Informasi yang menyebutkan adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN adalah tidak benar. Sampai sekarang tidak pernah ada kebijakan tersebut,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Ia juga meluruskan sejumlah informasi lain yang turut beredar, seperti kabar mengenai penghapusan pajak tanah maupun layanan balik nama sertipikat secara gratis. Menurutnya, informasi tersebut tidak memiliki dasar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Shamy menjelaskan bahwa program yang saat ini dijalankan pemerintah dalam rangka percepatan legalisasi aset masyarakat adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui proses pendaftaran yang sistematis, terencana, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang menjanjikan pengurusan sertipikat tanpa biaya atau penghapusan kewajiban tertentu di luar aturan yang berlaku. Informasi semacam itu berpotensi menjadi modus penipuan yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik melalui situs web, media sosial resmi yang telah terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegasnya.
Melalui klarifikasi ini, ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus melindungi masyarakat dari informasi keliru yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. (red/foto:ist)













