Nasional

Pemerintah Percepat Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi untuk Jaga Ketahanan Pangan

×

Pemerintah Percepat Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Nusaborneo.com – Pemerintah terus memperkuat upaya menjaga ketahanan pangan nasional dengan menyiapkan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mencegah semakin meluasnya alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan nonpertanian.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurut Nusron, pemerintah menargetkan pada akhir triwulan pertama tahun ini peta delineasi atau batas wilayah sawah yang akan dilindungi di 12 provinsi sudah dapat ditetapkan secara resmi. Penetapan tersebut akan menjadikan lahan-lahan tersebut sebagai kawasan yang tidak boleh dialihfungsikan.

“Kami menargetkan pada akhir kuartal pertama sudah ada penetapan delineasi di 12 provinsi yang kemudian menjadi Lahan Sawah yang Dilindungi. Dengan kebijakan ini, alih fungsi sawah tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah, tetapi ditarik ke pemerintah pusat,” jelasnya.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Melalui aturan tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan dalam pengendalian perubahan fungsi lahan sawah strategis.

Adapun 12 provinsi yang direncanakan masuk dalam penetapan LSD meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Nusron menyebutkan beberapa daerah seperti Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara merupakan wilayah yang memiliki peran penting sebagai lumbung padi nasional sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang lebih kuat dari ancaman alih fungsi lahan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menargetkan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna mendukung program swasembada pangan.

Berdasarkan data indikatif tahun 2024, total luas Lahan Baku Sawah di 12 provinsi tersebut mencapai sekitar 2,85 juta hektare. Setelah dilakukan penyesuaian dengan sejumlah faktor pengurang, luas lahan yang diusulkan menjadi Lahan Sawah Dilindungi mencapai sekitar 2,73 juta hektare.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang memimpin rapat koordinasi tersebut menegaskan pentingnya percepatan penetapan kawasan sawah berkelanjutan di berbagai daerah.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah telah menetapkan delapan provinsi sebagai lokasi LSD sejak 2021. Dengan tambahan 12 provinsi yang sedang dibahas saat ini, maka cakupan perlindungan sawah nasional akan semakin luas.

“Percepatan penataan tata ruang untuk sawah berkelanjutan menjadi prioritas. Setelah delapan provinsi yang sudah lebih dulu ditetapkan, kini ada tambahan 12 provinsi pada kuartal pertama. Selanjutnya akan ada 17 provinsi lainnya yang ditargetkan selesai pada akhir kuartal kedua,” ujarnya.

Zulkifli menambahkan, apabila penetapan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah daerah sesuai jadwal, maka pemerintah pusat akan mengambil alih proses percepatannya melalui Kementerian ATR/BPN.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi dari berbagai kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di antaranya perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Transmigrasi.

Melalui kebijakan perlindungan lahan sawah ini, pemerintah berharap dapat menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional sekaligus memastikan ketersediaan lahan pertanian tetap terjaga di tengah pesatnya pembangunan di berbagai daerah. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *