Nasional

Layanan Pertanahan Tetap Beroperasi Terbatas di 11 Daerah Jawa Barat Saat Libur Lebaran 2026

×

Layanan Pertanahan Tetap Beroperasi Terbatas di 11 Daerah Jawa Barat Saat Libur Lebaran 2026

Sebarkan artikel ini

Bandung, Nusaborneo.com – Masyarakat yang melakukan perjalanan mudik ke wilayah tetap dapat mengakses layanan pertanahan selama periode libur Lebaran 2026. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat memastikan bahwa 11 Kantor Pertanahan (Kantah) tetap membuka layanan terbatas bagi publik.

Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, menyampaikan bahwa meskipun Lebaran identik dengan momen berkumpul bersama keluarga, kebutuhan administrasi pertanahan tetap harus terlayani. Oleh karena itu, pihaknya menyediakan akses layanan meski dalam skala terbatas.

“Layanan ini kami hadirkan agar masyarakat tetap bisa memperoleh informasi maupun mengurus keperluan pertanahan di tengah masa libur,” ujarnya pada Selasa (17/03/2026).

Adapun 11 wilayah yang tetap membuka layanan pertanahan merupakan daerah tujuan mudik, yakni Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, serta Kota Banjar.

Layanan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan seperti konsultasi dan informasi pertanahan, pengajuan berkas, pengambilan produk layanan, hingga pembaruan data digital sertipikat lama.

Namun demikian, seluruh layanan hanya dapat dilakukan langsung oleh pemilik tanah tanpa perwakilan atau kuasa.

Menurut Yuniar, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga akses pelayanan publik tetap tersedia, bahkan di tengah libur nasional. Ia berharap masyarakat yang sedang mudik dapat sekaligus memanfaatkan kesempatan ini untuk menata dan memperbarui dokumen pertanahan mereka.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat membawa dokumen lengkap sebelum datang ke Kantor Pertanahan guna mempercepat proses pelayanan.

Kebijakan layanan terbatas ini didasarkan pada Surat Edaran Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor UP.04.06/713-32/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026, terkait penyesuaian tugas aparatur sipil negara selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. (Red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *