Nasional

Biaya PTSL 2026 Mulai Rp150 Ribu, ATR/BPN Ingatkan Warga Waspadai Pungli

×

Biaya PTSL 2026 Mulai Rp150 Ribu, ATR/BPN Ingatkan Warga Waspadai Pungli

Sebarkan artikel ini
IST

Jakarta, Nusaborneo.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan biaya persiapan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 berbeda di tiap wilayah, mulai Rp150 ribu hingga Rp450 ribu. Masyarakat diminta memahami tarif resmi dan mewaspadai pungutan liar saat proses pendaftaran.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan biaya persiapan PTSL mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang membagi Indonesia ke dalam lima kategori wilayah.

“Besaran biaya persiapan PTSL dibagi dalam lima kategori wilayah, mulai Rp150.000 sampai Rp450.000,” kata Shamy dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Kategori I meliputi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur dengan biaya Rp450 ribu.

Kategori II sebesar Rp350 ribu mencakup Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat.

Kategori III sebesar Rp250 ribu berlaku untuk Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur.

Kategori IV sebesar Rp200 ribu berlaku di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan.

Sementara Kategori V mencakup seluruh wilayah Jawa dan Bali dengan biaya Rp150 ribu.

ATR/BPN mencatat hingga April 2026 sebanyak 126,55 juta bidang tanah telah terdaftar melalui program PTSL yang berjalan sejak 2017.

Biaya persiapan tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok batas tanah, meterai, serta operasional petugas desa dan kelurahan. Namun biaya itu belum termasuk pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maupun Pajak Penghasilan (PPh).

Shamy menegaskan pungutan yang melebihi standar resmi tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

Masyarakat yang ingin mengikuti PTSL diminta menghubungi pemerintah desa, kelurahan, atau Kantor Pertanahan setempat guna memastikan lokasi pelaksanaan dan persyaratan administrasi. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *