Pulang Pisau, Nusaborneo.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Pulang Pisau mengingatkan seluruh agen dan pangkalan LPG 3 kilogram agar tidak menaikkan harga jual sebelum ada keputusan resmi pemerintah mengenai perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Disperindagkop UKM Pulang Pisau Yuntrisia melalui Kepala Bidang Perdagangan Rianti Miasi, Selasa (9/6/2026).
Rianti menegaskan, HET LPG 3 kilogram yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Karena itu, agen maupun pangkalan diminta tetap menjual LPG subsidi sesuai harga yang berlaku.
“Selama belum ada perubahan aturan atau keputusan resmi dari pemerintah, harga LPG 3 kilogram tidak boleh dinaikkan,” kata Rianti.
Menurut dia, harga yang ditetapkan pada tingkat pangkalan sudah memperhitungkan margin keuntungan bagi agen maupun pangkalan. Oleh sebab itu, pihaknya meminta seluruh pelaku distribusi mematuhi ketentuan yang ada.
Disperindagkop UKM Pulang Pisau juga terus melakukan pengawasan terhadap distribusi dan harga LPG subsidi di lapangan guna memastikan masyarakat memperoleh haknya sesuai ketentuan.
Selain pengawasan internal, pemerintah daerah berencana memperkuat pengawasan melalui koordinasi dengan tim terpadu yang melibatkan aparat kepolisian dan kejaksaan.
Rianti mengungkapkan, sejumlah agen sebelumnya telah mengusulkan penyesuaian HET karena meningkatnya biaya operasional, terutama biaya transportasi yang dipengaruhi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Usulan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah daerah melalui rapat maupun surat resmi. Namun hingga kini, pemerintah masih melakukan kajian sebelum mengambil keputusan terkait kemungkinan penyesuaian harga.
“Kenaikan HET harus melalui pertimbangan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Tidak bisa diputuskan secara sepihak,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah serta Pertamina untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan tidak memberatkan masyarakat.
Sementara proses kajian masih berlangsung, Disperindagkop UKM meminta agen dan pangkalan tetap mematuhi HET yang berlaku agar distribusi LPG subsidi tetap berjalan tertib dan terjangkau bagi masyarakat. (tn)













