Pulang Pisau, Nusaborneo.com – Realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2026 hingga semester pertama masih berada di angka 37,52 persen. Pemerintah daerah pun mendorong seluruh perangkat daerah mempercepat pelaksanaan program kerja pada paruh kedua tahun anggaran.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pulang Pisau, Wahyu Jatmiko, mengatakan dari total pagu APBD sebesar Rp800,80 miliar, realisasi belanja hingga 15 Juli 2026 tercatat sebesar Rp300,45 miliar.
“Percepatan pelaksanaan kegiatan pada semester kedua perlu dilakukan, namun tetap harus memperhatikan efisiensi anggaran, kapasitas fiskal daerah, serta kualitas hasil pembangunan,” ujar Wahyu.
Ia menjelaskan, penyerapan belanja masih didominasi oleh belanja pegawai dengan realisasi mencapai Rp215,06 miliar atau 50,79 persen dari pagu Rp423,39 miliar. Sedangkan belanja barang dan jasa baru terealisasi sebesar Rp53,69 miliar atau 25,80 persen dari total pagu Rp208,03 miliar.
Dari sisi pendapatan, Pemkab Pulang Pisau telah mencatatkan realisasi sebesar Rp312,36 miliar atau 39,01 persen dari target pendapatan daerah Rp800,80 miliar.
Pendapatan tersebut berasal dari beberapa sumber, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp27,27 miliar atau 30,37 persen dari pagu Rp89,80 miliar. Kemudian Transfer Keuangan dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp269,38 miliar atau 39,71 persen dari pagu Rp678,40 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp15,70 miliar atau 48,16 persen dari pagu Rp32,60 miliar.
Menurut Wahyu, komposisi pendapatan tersebut menunjukkan bahwa keuangan Kabupaten Pulang Pisau masih memiliki ketergantungan cukup besar terhadap dana transfer pemerintah pusat. Karena itu, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu pekerjaan penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Optimalisasi PAD menjadi langkah strategis agar kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan semakin kuat dan tidak terlalu bergantung pada sumber pendanaan eksternal,” katanya.
Wahyu menyebut, sesuai arahan Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifai, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta segera mengevaluasi hambatan yang menyebabkan lambatnya penyerapan anggaran.
Namun, percepatan tersebut harus tetap disesuaikan dengan kondisi kas daerah dan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan program tidak menimbulkan beban kewajiban maupun persoalan fiskal pada akhir tahun anggaran.
Ia menegaskan, peningkatan serapan anggaran bukan menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pengelolaan APBD. Yang lebih penting adalah memastikan setiap belanja pemerintah memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Yang terpenting bukan hanya angka serapan, tetapi bagaimana setiap rupiah yang dibelanjakan dikelola secara efisien, terukur sesuai kemampuan keuangan daerah, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Wahyu.
Ia menambahkan, belanja daerah harus diarahkan pada program prioritas yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, seperti peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, serta pembangunan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
BKAD juga meminta perangkat daerah dengan tingkat penyerapan anggaran masih di bawah 50 persen untuk segera melakukan evaluasi dan memetakan kendala di lapangan. Langkah tersebut diperlukan agar target program dan realisasi keuangan pada semester kedua dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel. (red/TN)













