Muara Teweh, Nusaborneo.com – Harapan mendapat keuntungan dari arisan online justru berakhir dengan kerugian besar bagi seorang warga di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Polisi kini menahan seorang perempuan berinisial KDA (44) yang diduga menjadi pelaku penipuan bermodus jual beli arisan.
Kasus tersebut diungkap jajaran Polres Barito Utara setelah menerima laporan dari korban berinisial AP (44). Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 145 juta usai mengikuti penawaran arisan yang disampaikan oleh tersangka.
Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, menjelaskan peristiwa itu bermula pada Mei 2026. Saat itu, tersangka menghubungi korban dan menawarkan arisan dengan nilai Rp 100 juta yang disebut berasal dari seseorang yang ingin menjual hak arisannya.
Untuk meyakinkan korban, tersangka disebut mengirimkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar percakapan dan rekaman suara melalui aplikasi WhatsApp. Korban yang percaya kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening tersangka.
Namun setelah dana diserahkan, uang hasil arisan yang dijanjikan tak kunjung diterima korban. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya mutasi rekening bank, tangkapan layar percakapan WhatsApp, hingga rekaman suara yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyidik juga telah meminta keterangan beberapa saksi guna memperkuat proses hukum.
Atas perbuatannya, KDA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia diduga melanggar ketentuan pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Novendra menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan, termasuk penipuan berkedok investasi maupun arisan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi atau arisan yang menjanjikan keuntungan besar tanpa dasar yang jelas. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya. (red*)













