KriminalNews

Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria di Palangka Raya Diamankan Polisi

×

Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria di Palangka Raya Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku F bersama BB Narkoba jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial FA (39) yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 4,44 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di halaman sebuah minimarket di kawasan Jalan G Obos, Kota Palangka Raya.

“Pelaku kami amankan berdasarkan dugaan tindak pidana narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 paket diduga sabu,” kata Yonika, Selasa (7/7/2026).

Yonika menjelaskan, satu paket sabu ditemukan di kantong celana depan pelaku. Sementara sembilan paket lainnya ditemukan di dalam tas selempang yang dibawa FA.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp 950 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Saat ini FA telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, FA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (red/am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *