Jakarta, Nusaborneo.com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan dukungannya terhadap upaya revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah didorong Dewan Pers bersama sejumlah konstituen pers. Organisasi profesi jurnalis televisi itu menilai perlindungan terhadap karya jurnalistik perlu diperkuat seiring pesatnya perkembangan platform digital dan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan mengatakan karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir dari proses peliputan, verifikasi, hingga penyajian informasi yang memenuhi kaidah jurnalistik. Karena itu, menurutnya, karya jurnalistik layak memperoleh perlindungan yang jelas dalam regulasi hak cipta.
“IJTI mendukung penuh agar karya jurnalistik secara tegas diakui sebagai objek yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta,” kata Herik dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (13/6/2026).
Dalam pernyataan sikapnya, IJTI menyoroti maraknya pemanfaatan konten jurnalistik oleh platform digital global, mesin pencari, hingga agregator berita yang dinilai belum memberikan kompensasi yang sepadan kepada industri pers.
Karena itu, IJTI meminta pemerintah dan DPR memasukkan ketentuan yang mewajibkan platform digital memberikan royalti atau bentuk kompensasi yang proporsional atas penggunaan karya jurnalistik Indonesia untuk kepentingan bisnis mereka.
Selain itu, IJTI juga mengusulkan agar hak ekonomi berupa royalti tidak hanya menjadi hak perusahaan pers, tetapi turut melekat kepada jurnalis sebagai pencipta karya. Organisasi tersebut bahkan mendorong agar hak royalti tersebut berlaku seumur hidup bagi jurnalis.
Menurut Herik, kesejahteraan jurnalis menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan ekosistem media di Indonesia.
Meski mendukung penguatan perlindungan hak cipta, IJTI mengingatkan agar revisi aturan tersebut tetap selaras dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi baru, kata dia, tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers maupun hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“IJTI menegaskan bahwa perlindungan hak cipta harus berjalan beriringan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” ujarnya.
Melalui revisi UU Hak Cipta, IJTI berharap tercipta sistem yang lebih adil bagi pekerja media dan perusahaan pers. Organisasi itu juga mengajak seluruh pemangku kepentingan di industri media untuk mengawal proses pembahasan revisi undang-undang tersebut hingga tuntas.
IJTI menegaskan komitmennya untuk terus terlibat dalam pembahasan bersama Dewan Pers guna mendorong terciptanya ekosistem media yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan kesejahteraan bagi insan pers di Indonesia.













