Palangka Raya, Nusaborneo.com – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya membekuk seorang remaja berinisial SM alias UYA (17) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan gram sabu dan ratusan butir ekstasi yang diduga siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Dr Murjani, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Saat diamankan, petugas menemukan empat butir ekstasi yang sempat dijatuhkan pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, SM mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya yang berada di Jalan Rindang Banua.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi yang disebutkan. Hasilnya, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 40,38 gram serta 117 butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 59,63 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, telepon genggam, sepeda motor, hingga sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif.
“Terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika. Saat ini kasus masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” kata Yonika, Selasa (23/6/2026).
Ia menegaskan pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus-kasus narkoba,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, SM kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Palangka Raya bersama seluruh barang bukti yang diamankan polisi. (red/am)













