Kuala Kurun, Nusaborneo.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan jawaban terhadap pandangan dari pemerintah daerah atas diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, pada Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi sikap pemerintah daerah yang menerima raperda ini untuk dibahas lebih lanjut. Itu merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama DPRD maupun pemerintah daerah dalam wujudkan regulasi yang berkualitas demi kepentingan masyarakat,” ucap Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Endra, Senin, 22 Juni 2026 sore.
Dia menyampaikan, Bapemperda DPRD sejak tahun 2025 telah melaksanakan beberapa tahapan dalam penyusunan produk hukum daerah, diantaranya penyusunan naskah akademik, rapat intern, rapat gabungan/sinkronisasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kalteng, serta kegiatan uji publik, dalam rangka mencari dan menghimpun masukan, saran, umpan balik agar penyusunan raperda itu mendapat dukungan dan ada partisipasi yang baik dari publik.
“Peserta uji publik yakni tokoh masyarakat, tokoh agama, camat, lurah, tokoh pemuda, badan/dinas teknis terkait, akademisi, dan para pelaku usaha dan ekonomi kreatif, serta dari pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalteng, sekaligus sebagai pihak penyusun Raperda Inisiatif DPRD ini,” jelasnya.
Dia mengakui, pembentukan raperda ini merupakan kebutuhan hukum dan pembangunan daerah yang mendesak, dalam rangka perkuat struktur ekonomi masyarakat, meningkatkan daya saing usaha lokal, memperluas kesempatan kerja, serta optimalkan pemanfaatan potensi daerah berbasis kreativitas, budaya, sumber daya alam dan kearifan lokal.
“Kita memiliki karakteristik wilayah luas dengan aktivitas ekonomi masyarakat didominasi usaha berskala mikro, kerajinan, kuliner serta berbagai usaha berbasis potensi lokal. Itu menunjukkan usaha mikro jadi tulang punggung perekonomian masyarakat yang perlu mendapat dukungan secara berkelanjutan agar mampu berkembang, naik kelas, dan memiliki daya saing yang lebih baik,” terangnya.
Di sisi lain, pelaku usaha mikro dan ekonomi kreatif juga masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan akses permodalan dan pembiayaan, rendahnya kapasitas manajerial dan kewirausahaan, keterbatasan akses pemasaran, belum optimalnya pemanfaatan teknologi digital, perlindungan hukum terhadap usaha dan kekayaan intelektual rendah dan belum terbangunnya ekosistem ekonomi kreatif yang terintegrasi.
“Kondisi itu memerlukan intervensi kebijakan daerah yang komprehensif, melalui pengaturan yang dapat memberikan upaya kepastian hukum, perlindungan, pemberdayaan, pembinaan maupun pengembangan usaha secara berkelanjutan,” ujarnya.
Dia mengatakan, urgensi pembentukan raperda ini tercermin pada pengaturan mengenai kewenangan, tugas dan tanggung jawab dalam pemberdayaan usaha mikro dan pengembangan ekonomi kreatif. Ketentuan tersebut memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan, fasilitasi, pelindungan, pelatihan, pendampingan, pengembangan kapasitas usaha, serta ekosistem ekonomi kreatif yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah.
“Pengaturan kriteria dari usaha mikro dan lembaga pemasaran produk unggulan daerah jadi instrumen penting, dalam mengidentifikasi sasaran kebijakan secara tepat, sekaligus mendorong pengembangan komoditas dan produk lokal yang mempunyai nilai tambah ekonomi serta potensi pasar lebih luas,” tegasnya.
Dia mengakui, raperda ini juga mengatur berbagai bentuk kemudahan maupun insentif, termasuk juga pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, bantuan riset, pelatihan vokasi, kemudahan perizinan, serta dukungan terhadap pengembangan usaha kreatif.
“Pengaturan itu menjadi penting mengingat masih banyak pelaku usaha yang memerlukan dukungan untuk memperkuat kapasitas usahanya,” katanya.
Secara keseluruhan, raperda tentang pemberdayaan usaha mikro dan pengembangan ekonomi kreatif ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan maupun penguatan usaha mikro dan upaya pengembangan ekonomi kreatif di daerah, dengan diarahkan untuk tingkatkan produktivitas, kemandirian, daya saing para pelaku usaha, memperluas kesempatan kerja, mengembangkan produk unggulan berbasis sumber daya lokal, serta menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing dan berkelanjutan.
“Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan regulasi ini, kami mendelegasikan pengaturan lebih lanjut terhadap sembilan substansi pengaturan ke dalam satu Peraturan Bupati (Perbup), sebagai instrumen pelaksanaan perda,” imbuhnya.
Melalui raperda ini, diharapkan memiliki instrumen hukum yang memadai untuk dorong pertumbuhan ekonomi daerah, mengurangi kesenjangan ekonomi, tingkatkan pendapatan masyarakat, memperkuat identitas budaya daerah, wujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif, berdaya saing, berkelanjutan sesuai visi pembangunan Kabupaten Gumas.
“Kami berharap raperda ini akan menjadi instrumen hukum yang mampu mendorong pertumbuhan dan penguatan usaha mikro serta ekonomi kreatif, dan memperkuat daya saing daerah dalam menghadapi tantangan perekonomian regional serta nasional,” tegasnya.
Dia menambahkan, Bapemperda DPRD akan terus berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh catatan serta masukan yang disampaikan oleh pemerintah daerah dalam proses pembahasan. Dengan kerja sama yang sinergis dan konstruktif, maka raperda ini akan dapat diselesaikan menjadi Perda yang berkualitas, komprehensif dan implementatif.
“Kami juga berharap agar seluruh pihak terkait yang berhubungan langsung dengan paperda ini, nantinya bisa maksimal dalam mengawal melaksanakannya, sehingga tepat sasaran dan dipergunakan,” pungkasnya. (red/ar)













