KriminalNews

Wanita di Pangkalan Banteng Meninggal Setelah Dibakar, Polisi Ungkap Motif Cemburu Pelaku

×

Wanita di Pangkalan Banteng Meninggal Setelah Dibakar, Polisi Ungkap Motif Cemburu Pelaku

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Priyo Santosa pimpin pengungkapan kasus mantan suami aniaya mantan istri, Rabu (24/6/2026). (ist) 

Pangkalan Bun, Nusaborneo.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, mengungkap kasus penganiayaan berat yang berujung pada kematian seorang perempuan berinisial SI (28) di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Korban meninggal dunia setelah mengalami luka bakar serius akibat diduga dibakar oleh seorang pria berinisial SR (37) pada Sabtu (13/6/2026).

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Priyo Santosa, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 WIB saat korban sedang menyiapkan barang dagangannya.

Menurut polisi, pelaku tiba-tiba mendatangi korban dan memukul bagian bahu korban berulang kali menggunakan sebatang kayu sepanjang sekitar 75 sentimeter.

“Setelah melakukan pemukulan, pelaku kemudian menyiramkan bahan bakar minyak jenis pertalite ke tubuh korban hingga mengenai hampir seluruh bagian badan,” kata Theodorus saat konferensi pers.

Tak lama kemudian, pelaku diduga menyalakan api yang menyebabkan tubuh korban terbakar. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban yang mengalami luka bakar berat sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Namun, setelah menjalani perawatan selama beberapa hari, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (22/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi memastikan tidak terdapat hubungan suami istri, baik secara resmi maupun siri, antara korban dan pelaku.

Dari pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga dipicu rasa cemburu setelah melihat korban berboncengan sepeda motor dengan pria lain.

“Motif sementara karena pelaku merasa cemburu terhadap korban,” ujar Kapolres.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Red/gs)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *