Kriminal

Polisi Tangkap Pria 55 Tahun, 26 Paket Sabu Seberat 17 Gram Disita di Palangka Raya

×

Polisi Tangkap Pria 55 Tahun, 26 Paket Sabu Seberat 17 Gram Disita di Palangka Raya

Sebarkan artikel ini
Pelaku S (55) bersama barang bukti 26 paket sabu seberat 17,02 gram yang diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dalam pengungkapan kasus narkotika di Kompleks Puntun, Palangka Raya. (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial S (55) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 26 paket sabu dengan berat kotor sekitar 17,02 gram.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah barak di Jalan Rindang Banua Gang Rezeki, Kompleks Puntun, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” kata Yonika, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi.

Setelah mengamankan S, petugas melakukan pemeriksaan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan masyarakat sekitar.

Hasilnya, polisi menemukan 26 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 17,02 gram.

Puluhan paket sabu tersebut ditemukan di atas lantai di dalam barak yang ditempati S.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang tersebut berupa satu bungkus plastik klip, satu sedotan yang telah dipotong runcing, dan satu timbangan digital.

Polisi juga mengamankan satu kaleng rokok DJI SAM SOE, satu kotak putih bertuliskan RED TAB, satu ponsel OPPO Reno4 F warna hitam, serta uang tunai Rp 750.000.

Menurut Yonika, seluruh barang yang ditemukan tersebut diakui S sebagai miliknya.

“Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, S dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

S juga disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul sabu tersebut. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika itu.

“Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akan terus melakukan pengembangan dan tidak berhenti pada satu pengungkapan. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya,” tegas Yonika. (red/am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *