Jakarta, Nusaborneo.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) pada awal Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat akan memperoleh kepastian jadwal pelayanan sejak permohonan diajukan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, sistem tersebut dirancang untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih transparan, terukur, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur, dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Nusron dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Melalui sistem baru tersebut, masa tunggu pelayanan pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari sejak permohonan diterima. Sementara itu, proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan rampung dalam waktu maksimal lima hari.
Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler ditargetkan tidak lebih dari 12 hari.
Dalam rapat yang juga dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Nusron menegaskan bahwa standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk memastikan target waktu yang ditetapkan telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya meminta seluruh Kantor Pertanahan mengoptimalkan penugasan petugas ukur agar implementasi sistem berjalan efektif.
Menurut dia, penyelesaian berkas setelah proses pengukuran akan menerapkan prinsip first in, first out sehingga permohonan diproses sesuai urutan masuk.
“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi. Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” ujar Virgo.
Kementerian ATR/BPN menilai sistem pengukuran terjadwal menjadi bagian dari upaya transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan. Selain memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan, mengurangi antrean, serta menekan tunggakan permohonan pengukuran bidang tanah di seluruh Indonesia. (red)













