Jakarta, Nusaborneo.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan yang ditujukan untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional. Regulasi ini disiapkan sebagai respons atas tumpang tindih aturan dan disharmoni kebijakan yang dinilai masih terjadi dalam pengelolaan pertanahan.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan penyusunan RUU tersebut menjadi kebutuhan karena regulasi pertanahan saat ini masih tersebar di berbagai aturan. Kondisi itu, menurut dia, kerap memunculkan persoalan dalam praktik administrasi pertanahan.
“RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan,” kata Dalu dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi II DPR RI di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Ia menyebutkan, pemerintah memosisikan RUU tersebut sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan.
Menurut Dalu, penyusunan RUU tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Regulasi baru itu diharapkan dapat mengintegrasikan berbagai ketentuan administrasi pertanahan yang selama ini tersebar sehingga lebih selaras dengan kebutuhan tata kelola pertanahan saat ini.
Dalu menilai, sejumlah tindakan administrasi pertanahan acap kali berujung pada persoalan hukum akibat perbedaan penafsiran maupun ketidakharmonisan antarregulasi. Karena itu, pemerintah memandang perlu adanya pengaturan yang lebih komprehensif.
Dalam penyusunan RUU tersebut, ATR/BPN menghimpun masukan dari Komisi II DPR RI serta unit-unit teknis di lingkungan kementerian. Sejumlah substansi yang menjadi perhatian antara lain pengelolaan ruang melalui pendekatan land management paradigm, penguatan survei, pemetaan dan kadaster, penyempurnaan sistem pendaftaran tanah, penguatan Reforma Agraria, pengendalian dan penertiban tanah serta ruang, hingga pembentukan lembaga peradilan pertanahan.
Dalu mengatakan berbagai masukan itu akan menjadi bahan penyempurnaan naskah RUU sebelum memasuki tahap pembahasan berikutnya. Pemerintah juga berharap RUU Administrasi Pertanahan dapat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas agar proses pembahasannya di DPR dapat segera dilakukan. (red/foto:ist)













