Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang menewaskan tiga anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan saat operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalamei, Kabupaten Katingan.
Meski telah menetapkan sembilan tersangka, penyidik masih memburu empat pelaku lain yang diduga terlibat langsung dalam aksi penyerangan tersebut. Keempatnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, sembilan tersangka masing-masing berinisial B, NM, IM, SE, ML, YT, IL, RM, dan PR. Mereka diduga memiliki peran dalam penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan saat pengungkapan kasus peredaran sabu.
“Dari peristiwa ini kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa parang, senjata api, dan beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” kata Iwan.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis parang, senjata api, serta barang bukti lain yang diduga digunakan dalam penyerangan terhadap aparat.
Namun, proses hukum belum berhenti. Tim gabungan masih memburu empat pelaku lain yang diyakini ikut terlibat dalam penyerangan yang menyebabkan gugurnya tiga anggota kepolisian.
“Kami masih terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap empat pelaku yang saat ini berstatus DPO. Saat ini kami belum dapat menyampaikan identitas para pelaku yang masih DPO karena masih dalam proses pengejaran dan pengembangan penyidikan,” ujar Iwan.
Selain mengusut kasus pembunuhan, penyidik juga mengembangkan perkara narkotika yang menjadi awal operasi tersebut. Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan dua paket sabu yang kemudian dijadikan barang bukti.
Pada hari kedua pengembangan penyidikan, polisi kembali menangkap seorang tersangka berinisial S yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika. Dari tangan tersangka, polisi menyita enam paket sabu yang diproses dalam perkara terpisah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga memperoleh sabu dari pemasok berinisial B sebelum diedarkan kepada sejumlah pengguna.
Kapolda menegaskan penyidikan dilakukan dalam dua klaster perkara, yakni tindak pidana narkotika dan pembunuhan terhadap anggota kepolisian yang sedang menjalankan tugas.
Dalam perkara narkotika, para tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara dalam perkara pembunuhan, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 459, Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kasus ini kami proses dalam dua perkara, yaitu tindak pidana narkotika dan pembunuhan terhadap anggota yang sedang melaksanakan tugas,” ujar Iwan.
Berawal dari Penggerebekan Bandar Sabu
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Katingan pada Maret 2026 mengenai maraknya peredaran sabu di Desa Tumbang Kalamei.
Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan selama beberapa bulan, mulai dari pemetaan lokasi, pengawasan hingga operasi penyamaran (undercover buy). Polisi kemudian mengidentifikasi B sebagai pengedar utama.
B diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah ditangkap pada 2022, menjalani hukuman sekitar lima tahun enam bulan penjara, lalu bebas bersyarat pada Oktober 2025. Setelah bebas, B diduga kembali mengendalikan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Katingan.
Pada Rabu (1/7/2026), polisi memperoleh informasi mengenai rencana transaksi sabu seberat sekitar satu kilogram. Sebanyak 12 personel Satresnarkoba diterjunkan untuk melakukan penindakan.
Tiga anggota disiagakan sekitar 500 meter dari lokasi, sementara sembilan personel mendatangi rumah tersangka. Tiga anggota masuk ke dalam rumah dengan menunjukkan identitas dan surat tugas, sedangkan personel lainnya mengamankan sisi depan, samping, dan belakang rumah.
Di dalam rumah, polisi mengamankan B bersama seorang perempuan serta menemukan dua paket sabu. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Namun situasi berubah ketika proses penggeledahan masih berlangsung. Tiba-tiba puluhan warga yang diduga membawa parang dan senapan angin jenis dum-dum menyerang petugas.
Seorang pelaku berinisial T disebut melukai salah satu anggota menggunakan parang. Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan, tetapi massa terus berdatangan dan mengepung lokasi.
Dalam kondisi terdesak, anggota terpaksa mundur melalui pintu belakang rumah. Sebagian personel melompat ke sungai untuk menyelamatkan diri.
Kasatresnarkoba bersembunyi di tepian sungai hingga keesokan harinya, sementara anggota lainnya berenang sekitar 500 meter menuju sebuah pulau kecil.
Pengejaran tidak berhenti. Massa disebut terus memburu para anggota hingga ke bantaran sungai dan diduga melepaskan tembakan menggunakan senapan angin dum-dum. Sejumlah personel mengalami luka tembak, sedangkan tiga anggota terpisah dari rombongan.
Keesokan harinya, Aiptu Anumerta Yudi Perdana Putra ditemukan meninggal dunia. Dua anggota lainnya yang sebelumnya dinyatakan hilang kemudian juga ditemukan dalam kondisi gugur, menjadikan peristiwa tersebut sebagai salah satu insiden paling mematikan yang menimpa aparat kepolisian saat operasi pemberantasan narkotika di Kalimantan Tengah. (red/am)













