Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Polres Kapuas mengungkap dua kasus tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Dua tersangka dari kasus berbeda telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari saat konferensi pers di Aula Tingang Menteng Mapolres Kapuas, Rabu (22/7/2026), didampingi jajaran Satreskrim.
Rina mengatakan, kasus pertama melibatkan seorang pria berinisial L (28) yang diduga menghabisi nyawa ayah kandungnya, Nandi (61), di Desa Pujon Seberang, Kecamatan Kapuas Tengah, pada 10 Juli 2026.
“Motif sementara diduga karena pelaku menyimpan rasa sakit hati lantaran mengaku sering dimarahi oleh korban,” ujar Rina.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang sekitar 50 sentimeter yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Kasus kedua terjadi di Desa Tambak Bajai RT 02, Kecamatan Dadahup. Seorang pria berinisial R (38) ditangkap setelah diduga menganiaya Ukah (31) hingga meninggal dunia pada 16 Juli 2026.
Menurut polisi, aksi tersebut dipicu dendam lama yang telah dipendam selama sekitar tujuh tahun. Saat kejadian, pelaku juga diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pisau taji beserta sarungnya, pakaian milik korban, serta sebuah tas selempang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Khusus tersangka dalam kasus di Kecamatan Dadahup, penyidik juga menambahkan sangkaan Pasal 466 ayat (3) KUHP.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman beralkohol karena kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan.
“Sebisa mungkin hindari minuman beralkohol. Dampaknya lebih banyak negatif, baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan masyarakat,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Kapuas akan mengintensifkan penyuluhan hukum melalui Bhabinkamtibmas dan jajaran Polsek. Selain itu, kepolisian juga akan menggelar razia minuman keras di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredarannya.
Rina berharap masyarakat mengedepankan penyelesaian persoalan melalui musyawarah dan tidak terpancing melakukan tindakan yang berujung pada tindak pidana. (Red/HP)













