NasionalNews

Verifikasi BPHTB Kini Maksimal 3 Hari, ATR/BPN Targetkan Balik Nama Rampung 10 Hari

×

Verifikasi BPHTB Kini Maksimal 3 Hari, ATR/BPN Targetkan Balik Nama Rampung 10 Hari

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Mendagri Tito Karnavian saat menandatangani Surat Edaran Bersama terkait percepatan verifikasi BPHTB. (ist)

Jakarta, Nusaborneo.com – Proses balik nama sertifikat tanah ditargetkan menjadi lebih cepat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan batas waktu verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal tiga hari.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Nusron mengatakan verifikasi BPHTB selama ini menjadi salah satu tahapan yang membuat proses peralihan hak atau balik nama membutuhkan waktu lebih lama. Melalui SEB tersebut, pemerintah daerah diberi batas waktu tiga hari untuk melakukan verifikasi.

“Kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” kata Nusron.

Kebijakan itu menerapkan pendekatan fiktif positif. Dengan mekanisme tersebut, proses peralihan hak tidak perlu terhenti hanya karena verifikasi BPHTB belum dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Nusron mengatakan percepatan verifikasi BPHTB merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan. Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh proses peralihan hak dapat diselesaikan maksimal dalam waktu 10 hari.

Setelah proses verifikasi BPHTB selesai, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan membutuhkan waktu paling lama dua hari. Selanjutnya, berkas permohonan diproses di Kementerian ATR/BPN maksimal lima hari.

“Jadi dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari. Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Layanan peralihan hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari akan mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026. Pada tahap awal, layanan tersebut akan tersedia di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) yang tersebar di 17 kabupaten/kota.

Nusron menyebut penerapan layanan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan Indonesia.

“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari,” tuturnya.

Perluasan layanan akan dilakukan secara bertahap. Pada 24 Agustus 2026, Kementerian ATR/BPN menargetkan penambahan 24 kabupaten/kota.

Dengan demikian, hingga akhir Agustus 2026, layanan peralihan hak 10 hari diharapkan sudah dapat dimanfaatkan masyarakat di 41 kabupaten/kota.

Kementerian ATR/BPN selanjutnya menargetkan layanan tersebut diperluas ke 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan. Secara proporsional, cakupan itu diperkirakan mencapai sekitar 70% dari total pelayanan pertanahan.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah daerah siap memperkuat koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pelayanan pertanahan.

Menurut Tito, SEB tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan di tingkat kabupaten/kota untuk memperkuat koordinasi serta integrasi data terkait BPHTB.

“Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB,” kata Tito.

Selain mempercepat pelayanan masyarakat, Tito menilai percepatan proses BPHTB juga dapat berdampak terhadap penerimaan daerah. BPHTB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” ujarnya.

Penandatanganan SEB tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk.

Sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari Kementerian ATR/BPN serta Kemendagri juga hadir dalam kegiatan tersebut. Prosesi penandatanganan diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta kementerian dan lembaga terkait dari berbagai wilayah Indonesia. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *