BeritaEksekutif

BPN Kalteng Dorong Digitalisasi Layanan Pertanahan, Capaian PTSL Capai 68 Persen

×

BPN Kalteng Dorong Digitalisasi Layanan Pertanahan, Capaian PTSL Capai 68 Persen

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah Dr. Ir. Fitriyani Hasibuan, Dipl.Ph., M.M., menyampaikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI di Hotel Bahalap, Kota Palangka Raya, Selasa (18/8/2026). (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah mendorong masyarakat untuk memanfaatkan berbagai program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah Dr. Ir. Fitriyani Hasibuan, Dipl.Ph., M.M., dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI di Hotel Bahalap, Kota Palangka Raya, Selasa (18/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Komisi II DPR RI H. Iwan Kurniawan, S.H., M.Si., Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Ansyari, tenaga ahli Anggota Komisi II DPR RI, jajaran Kanwil BPN Kalteng, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, serta masyarakat dan perangkat desa.

Fitriyani mengatakan, sosialisasi tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai berbagai program strategis Kementerian ATR/BPN.

“Pada kesempatan ini, kami dapat bertemu dan berdialog langsung dengan Anggota Komisi II DPR RI untuk melaksanakan sosialisasi program Kementerian ATR/BPN,” ujar Fitriyani.

Salah satu program strategis yang disampaikan adalah Reforma Agraria. Program tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menata penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Fitriyani, Reforma Agraria mencakup dua kegiatan utama, yakni penataan aset dan penataan akses.

Penataan aset dilakukan antara lain melalui redistribusi tanah dan legalisasi aset, salah satunya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar secara bertahap pada periode 2025-2029,” katanya.

Program tersebut, lanjut dia, ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat, meningkatkan nilai aset dan perekonomian, mewujudkan tertib administrasi pertanahan, serta mendukung pembangunan dan kemudahan investasi.

Selain Reforma Agraria, Kanwil BPN Kalteng juga terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan pertanahan.

Fitriyani menjelaskan, transformasi tersebut dilakukan dengan mengembangkan berbagai aplikasi dan layanan elektronik untuk meningkatkan efisiensi serta memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Salah satunya melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat digunakan untuk mengakses informasi dan layanan pertanahan, mulai dari pengecekan bidang tanah, pelacakan status berkas, pendaftaran antrean secara online, hingga informasi mengenai persyaratan dan tarif pelayanan.

Ada pula BHUMI ATR/BPN yang menyediakan peta interaktif untuk menyajikan informasi spasial pertanahan, termasuk pemetaan bidang tanah yang telah terdaftar.

Menurut Fitriyani, layanan elektronik juga telah diterapkan di 14 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.

Layanan tersebut mencakup Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Roya Elektronik, Pengecekan Sertipikat Elektronik, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Elektronik, serta Peralihan Hak Elektronik.

“Layanan Peralihan Hak Elektronik lebih cepat dan efisien karena mengintegrasikan verifikasi data kependudukan serta perpajakan secara otomatis, meminimalkan penggunaan dokumen fisik, dan mencegah risiko pungutan liar,” jelasnya.

Kementerian ATR/BPN juga menghadirkan sejumlah inovasi pelayanan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Salah satunya Layanan Pengukuran Terjadwal yang mulai diterapkan secara serentak pada 3 Agustus 2026 di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk 14 Kantor Pertanahan di Kalimantan Tengah.

Layanan tersebut bertujuan memberikan kepastian waktu dan transparansi operasional sejak masyarakat mengajukan permohonan.

Selain itu, terdapat Layanan Peralihan Hak 10 Hari yang dirancang untuk memangkas ketidakpastian waktu dalam proses balik nama atau peralihan hak atas tanah.

Dalam skema tersebut, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari. Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dilakukan selama dua hari.

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan, proses di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai paling lama lima hari.

Layanan Peralihan Hak 10 Hari diterapkan secara bertahap. Pilot project tahap pertama dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan. Tahap kedua dijadwalkan pada 24 September 2026 di 24 Kantor Pertanahan.

Dalam kesempatan tersebut, Fitriyani juga memaparkan capaian program pertanahan di Kalimantan Tengah pada 2026.

Per 14 Agustus 2026, sertipikat redistribusi tanah telah mencapai 150 bidang. Berdasarkan potensi yang telah diterbitkan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah, realisasi redistribusi tanah diproyeksikan mencapai 202 bidang hingga akhir 2026.

Sementara itu, capaian Sertipikasi Hak Atas Tanah (SHAT) melalui PTSL per 14 Agustus 2026 telah mencapai 68 persen.

Realisasinya tercatat sebanyak 13.797 bidang dari target 20.319 bidang.

“Capaian tersebut menyumbang penambahan jumlah bidang tanah terdaftar di Provinsi Kalimantan Tengah yang saat ini mencapai kurang lebih 1,28 juta bidang tanah,” ujar Fitriyani.

Jumlah tersebut setara dengan 68,87 persen dari perkiraan total 1,86 juta bidang tanah di Kalimantan Tengah.

Fitriyani mengatakan, keberhasilan penyelesaian program strategis nasional terkait legalisasi aset hingga 2029 membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian ATR/BPN.

Ia berharap dukungan Anggota Komisi II DPR RI H. Iwan Kurniawan dapat membantu menyukseskan berbagai program strategis pertanahan di Kalimantan Tengah.

Sosialisasi tersebut diikuti 75 peserta yang terdiri dari perangkat desa dan masyarakat umum di Kota Palangka Raya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *