Eksekutif

Ombudsman Nilai Pelayanan Publik, ATR/BPN Kalteng Perkuat Komitmen Cegah Maladministrasi

×

Ombudsman Nilai Pelayanan Publik, ATR/BPN Kalteng Perkuat Komitmen Cegah Maladministrasi

Sebarkan artikel ini
Suasana kegiatan penilaian Ombudsman RI bersama Pemerintah daerah dan Kanwil BPN Kalteng. (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Penilaian Ombudsman Republik Indonesia (RI) terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan potensi maladministrasi tahun 2026 menjadi momentum bagi jajaran ATR/BPN untuk memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu mengemuka dalam kegiatan penilaian Ombudsman RI yang digelar di Palangka Raya, Senin (10/8/2026). Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah.

Selain itu, jajaran BPN kabupaten/kota, termasuk BPN Kota Palangka Raya, turut mengikuti kegiatan secara daring. Sejumlah instansi terkait juga hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Bagi ATR/BPN, penilaian Ombudsman RI tidak hanya menjadi bentuk evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan. Kegiatan tersebut juga menjadi ruang untuk melakukan refleksi dan perbaikan secara berkelanjutan.

Salah satu fokusnya yakni mencegah potensi maladministrasi dalam setiap proses pelayanan pertanahan dan tata ruang.

Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan integritas, peningkatan profesionalisme, transparansi, serta sinergi antarlembaga.

ATR/BPN terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang semakin mudah, pasti, dan terpercaya.

Pelayanan publik yang berkualitas dinilai menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian, rasa aman, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *