Pemkab Kapuas

Kapuas Dapat Program LSDP Rp 107 Miliar, Fokus Benahi Pengelolaan Sampah

×

Kapuas Dapat Program LSDP Rp 107 Miliar, Fokus Benahi Pengelolaan Sampah

Sebarkan artikel ini
Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang KSDM Budi Kurniawan bersama Kepala Bapperida Kabupaten Kapuas Ahmad Saribi, Kepala DLHK Kabupaten Kapuas dr. Tonun Irawati, perwakilan BPBPK Provinsi Kalteng, sejumlah kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, serta pengelola KSM TPS 3R saat sosialisasi program LSDP di Aula Bapperida Kabupaten Kapuas, Rabu (7/10/2026). (ist)

Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mulai mematangkan persiapan program pengelolaan persampahan melalui Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) yang akan dilaksanakan mulai 2027.

Program yang menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik di sektor persampahan tersebut mendapat dukungan pendanaan dari Bank Dunia (World Bank).

Kabupaten Kapuas menjadi satu-satunya daerah di Kalimantan Tengah yang memperoleh program tersebut dari total 30 kabupaten/kota di Indonesia.

Nilai program yang disiapkan mencapai sekitar Rp 107 miliar untuk periode lima tahun. Pada tahap awal, Pemkab Kapuas menyiapkan alokasi sekitar Rp 21 miliar pada tahun anggaran 2027.

Persiapan program tersebut dibahas dalam kegiatan sosialisasi LSDP yang digelar di Aula Bapperida Kabupaten Kapuas, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan dibuka Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Budi Kurniawan, yang hadir mewakili pemerintah daerah.

Turut hadir Kepala Bapperida Kabupaten Kapuas Ahmad Saribi, Kepala DLHK Kabupaten Kapuas dr. Tonun Irawati, perwakilan BPBPK Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas PUPR Provinsi Kalteng, sejumlah kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, serta pengelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) TPS 3R dan bank sampah.

Budi Kurniawan mengatakan, program LSDP merupakan peluang sekaligus tanggung jawab besar bagi Kabupaten Kapuas untuk memperbaiki tata kelola persampahan.

Menurut dia, dukungan pendanaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembangunan sarana dan prasarana, tetapi juga menyangkut kesiapan pemerintah daerah serta masyarakat dalam mengelola sampah secara berkelanjutan.

“Ini merupakan kepercayaan sekaligus amanah besar bagi Kabupaten Kapuas dari pemerintah pusat dan Bank Dunia,” ujar Budi saat membacakan sambutan tertulis Bupati Kapuas.

Ia menjelaskan, pelaksanaan program LSDP membutuhkan komitmen, kesiapan kelembagaan, serta perencanaan teknis yang matang.

Pada tahap awal, pelaksanaan kegiatan akan ditalangi melalui APBD. Selanjutnya, pelaksanaan program akan dinilai dan diverifikasi oleh tim Bank Dunia berdasarkan kriteria dan standar yang telah ditetapkan.

Karena itu, sosialisasi dinilai penting agar seluruh pihak memahami peran dan tanggung jawab masing-masing.

Mulai dari Bapperida, DLHK, pemerintah kecamatan, kelurahan, desa hingga kelompok masyarakat pengelola TPS 3R perlu memiliki pemahaman yang sama.

“Semua proses harus transparan dan akuntabel agar alokasi dana ini benar-benar terserap secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi kebersihan lingkungan masyarakat,” kata Budi.

Pemkab Kapuas juga mendorong agar persiapan program tidak hanya dilakukan di tingkat pemerintah daerah.

Data kondisi persampahan di lapangan akan menjadi salah satu bagian penting dalam penyusunan program. Termasuk pemetaan kebutuhan infrastruktur dan kesiapan kelembagaan pengelola sampah di tingkat desa dan kelurahan.

Melalui program tersebut, pemerintah berharap pengelolaan sampah ke depan tidak hanya mengandalkan pemerintah, tetapi melibatkan masyarakat secara aktif.

Sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk membangun sinergi lintas sektor sebelum program mulai direalisasikan pada tahun anggaran 2027.

Dengan persiapan yang matang, dukungan dana Rp 107 miliar tersebut diharapkan tidak berhenti pada pembangunan fasilitas, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat melalui lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman. (Red/HP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *