Hukum

Rugikan Negara 10 Miliar, Kejati Kalteng Periksa 24 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kotim

×

Rugikan Negara 10 Miliar, Kejati Kalteng Periksa 24 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kotim

Sebarkan artikel ini
Penyidik Kejati Kalteng memeriksa saksi terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotawaringin Timur 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin (7/9/2026). (ist)
Palangka Raya, Nusaborneo.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) 2024.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin (7/9/2026).

Sebanyak 26 orang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, hanya 24 orang yang memenuhi panggilan penyidik.

“Dua saksi lainnya tidak hadir. Satu orang berhalangan karena sakit, sedangkan satu orang lainnya masih berada di Jakarta,” demikian keterangan Dodik Mahendra, Kasie Penkum Kejati Kalteng dalam siaran pers, Senin (7/9/2026).

Para saksi diperiksa dalam perkara yang telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni MR, W, JJ, MT, E, F, dan MHM.

Kasus tersebut berkaitan dengan dana hibah yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur dari Pemerintah Kabupaten Kotim.

Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), total dana hibah yang diterima mencapai Rp 40 miliar.

Dana tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni Rp 16 miliar pada 2023 dan Rp 24 miliar pada 2024.

Dalam penyidikan, Kejati Kalteng menduga penggunaan dana hibah tersebut tidak sepenuhnya mengacu pada NPHD dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampirannya.

Penyidik menduga terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya kickback, berupa pemberian uang kepada pihak komisioner dan pihak lain di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kejati Kalteng menyebut perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

Nilai kerugian negara sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp 10 miliar.

Kerugian tersebut diduga berasal dari sejumlah bentuk penyimpangan, antara lain pengeluaran yang tidak tercantum dalam RAB, penggunaan dana setelah tahapan kegiatan selesai, belanja fiktif, mark-up, hingga cashback.

Pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari upaya penyidik mempercepat proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana hibah tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *