Sleman, Nusaborneo.com – Masyarakat yang mengurus dokumen pertanahan diharapkan tidak lagi harus menunggu terlalu lama. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai mendorong transformasi layanan agar proses administrasi tanah menjadi lebih cepat, terukur, dan sederhana.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, transformasi tersebut salah satunya diwujudkan melalui layanan Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi.
Hal itu disampaikan Nusron saat bertemu jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-D.I. Yogyakarta di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Jumat (4/9/2026).
“Kita akan menyampaikan tentang transformasi pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Ada dua bentuk transformasi yang ingin kita berikan. Sudah kita kick off pada tanggal 17 Agustus 2026,” ujar Nusron.
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah akan mendapatkan kepastian jadwal pengukuran.
Sistem tersebut menggunakan prinsip first in, first out (FIFO). Artinya, permohonan yang lebih dulu masuk akan diproses terlebih dahulu.
Menurut Nusron, mekanisme itu diharapkan dapat mencegah terjadinya penumpukan permohonan yang berujung pada panjangnya waktu tunggu masyarakat.
“Pengukuran Terjadwal kita kasih jadwal maksimal 12 hari. Jadwal menunggu tujuh hari dan pelaksanaannya hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari sehingga total 12 hari,” jelasnya.
Dengan adanya kepastian tersebut, masyarakat diharapkan memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai kapan proses pengukuran bidang tanah mereka dilakukan.
Transformasi berikutnya adalah layanan Peralihan Hak Terintegrasi yang ditargetkan selesai paling lama 10 hari.
Proses tersebut melibatkan sejumlah pihak. Pemerintah daerah memiliki waktu maksimal tiga hari untuk melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selanjutnya, PPAT diberi waktu dua hari untuk pembuatan akta. Setelah itu, Kantor Pertanahan menyelesaikan proses administrasi selama maksimal lima hari.
Nusron menegaskan, target tersebut tidak mungkin tercapai jika masing-masing pihak bekerja sendiri-sendiri.
“Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan harus kolaborasi dan sinergi,” katanya.
Untuk mendukung percepatan layanan, Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan juga didorong membangun kerja sama dengan pemerintah daerah.
Kerja sama tersebut antara lain berkaitan dengan integrasi data Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), termasuk mempercepat proses verifikasi BPHTB.
Menurut Nusron, integrasi data menjadi bagian penting agar masyarakat tidak perlu menghadapi proses administrasi yang berulang.
“Kalau datanya sudah terintegrasi, proses pelayanan bisa dilakukan dengan lebih cepat dan terukur,” ujarnya.
Selain pelayanan, Kementerian ATR/BPN juga melakukan transformasi organisasi di lingkungan Kantor Pertanahan.
Nusron mengatakan, perubahan struktur tersebut diarahkan untuk memperkuat pendekatan berbasis wilayah. Dengan demikian, pejabat struktural di Kantor Pertanahan diharapkan memiliki pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap persoalan pertanahan di wilayah kerjanya.
“Kepala Seksi (Kasi)-nya berdasarkan kewilayahan. Kasi satu membawahi per kecamatan semua urusan di situ. Kasi satu itu yang membawahi, supaya Kasi itu sudah mulai berlatih menjadi Kepala Kantor,” kata Nusron.
Ia berharap perubahan tersebut tidak hanya berdampak pada organisasi, tetapi juga bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta Sepyo Achanto, serta perwakilan Kantor Pertanahan se-D.I. Yogyakarta. (Red)













