News

Tiga Pejabat FEB Segera Kembali ke Jabatan Semula, Parlin Apresiasi Rektor UPR Prof Bayu Rhama

×

Tiga Pejabat FEB Segera Kembali ke Jabatan Semula, Parlin Apresiasi Rektor UPR Prof Bayu Rhama

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum ketiga dosen, Parlin B. Hutabarat.

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Penyelesaian sengketa pemberhentian tiga pejabat struktural Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) memasuki tahap akhir. Setelah putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin menguatkan putusan PTUN Palangka Raya, ketiga pejabat tersebut kini memiliki kepastian hukum untuk kembali menduduki jabatan semula.

Kuasa hukum ketiga dosen, Parlin B. Hutabarat, menyampaikan bahwa putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Terlebih, pihak tergugat, yakni Rektor UPR, tidak mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan banding tersebut.

“Pihaknya telah menyampaikan surat kepada Rektor UPR agar putusan pengadilan segera dilaksanakan. Bahkan, surat keputusan (SK) pengembalian jabatan masing-masing dosen disebut telah diterbitkan,” ucapnya, Selasa (3/11/2026).

SK sudah terbit, SK pengembaliannya sudah terbit. Tinggal secara faktualnya masih menunggu arahan dari internal Universitas Palangka Raya dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

“Adapun tiga dosen yang dimaksud yakni Dr Lelo Sintani, yang dikembalikan ke jabatan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FEB UPR. Kemudian Dr Alexandra Hukom sebagai Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan, serta Dr Fitria Husnatarina sebagai Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi,”tambahnya.

Dalam hal ini juga mengapresiasi langkah Rektor UPR yang baru, Prof Bayu Rhama, dalam menyikapi penyelesaian sengketa tersebut. Ia menilai langkah itu memberikan kepastian hukum dan membuka ruang untuk memperbaiki hubungan akademik di lingkungan kampus.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pengadilan yang telah mengabulkan hak-hak hukum klien kami. Apresiasi juga kami sampaikan kepada Prof Bayu Rhama yang telah arif dan bijaksana serta memberikan kepastian hukum karena telah mengakhiri sengketa tersebut,”lanjutnya.

Pihaknya menganggap perkara tersebut telah selesai dan tidak berencana memperpanjang sengketa pemberhentian yang sebelumnya terjadi.

“Dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap serta penerbitan SK pengembalian jabatan, pihaknya berharap proses pelaksanaan di lingkungan universitas dapat segera dituntaskan,” tuturnya.

Selain itu juga berharap kepemimpinan Rektor UPR saat ini mampu menciptakan suasana akademik yang lebih kondusif.

“Dengan demikian, mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan dapat kembali berfokus pada tugas utama perguruan tinggi, khususnya pengembangan serta penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ungkapnya. (red/yd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *