NewsPemprov Kalteng

Polisi Tangkap Pria 45 Tahun di Palangka Raya, 10 Paket Sabu Seberat 6,58 Gram Disita

×

Polisi Tangkap Pria 45 Tahun di Palangka Raya, 10 Paket Sabu Seberat 6,58 Gram Disita

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti 10 paket sabu di Palangka Raya. (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial H (45) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan pria tersebut, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat kotor mencapai 6,58 gram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Taheta IV RT 004/RW 002, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan H di lokasi kejadian.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 10 paket yang diduga berisi sabu. Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam, sepeda motor, uang tunai Rp 400 ribu, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan masyarakat.

“Kami mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat. Kami juga mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” kata Yonika, Selasa (3/11/2026).

Saat ini, H bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, H disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (red/am) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *