Perkembangan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Lapor Mas Wapres di Jakarta, Rabu (4/11/2026). Sementara itu, 15 pengaduan lainnya masih dalam proses penanganan.
“Sudah ditindaklanjuti 596 dan masih proses 15. Jadi, terselesaikan kurang lebih 94,67%,” kata Uunk usai mengikuti rakor.
Menurut Uunk, setiap laporan masyarakat memiliki karakteristik dan tingkat penanganan yang berbeda. Aduan yang berkaitan dengan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan pertanahan dapat segera dikoordinasikan dengan Kantor Pertanahan setempat agar mendapatkan respons.
Namun, persoalan yang menyangkut sengketa, konflik, hingga perkara pertanahan membutuhkan proses lebih lanjut. Penanganannya harus melalui penelitian serta komunikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan.
Salah satu langkah yang ditempuh ATR/BPN adalah memfasilitasi mediasi untuk mempertemukan para pihak yang bersengketa. Melalui upaya tersebut, diharapkan persoalan dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian selanjutnya ditempuh melalui jalur peradilan.
ATR/BPN juga memastikan pengaduan yang belum selesai tetap menjadi perhatian. Ke depan, koordinasi akan dilakukan bersama Kedeputian Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan (DKPPP) untuk membahas tindak lanjut laporan masyarakat.
Saat ini, akses ke situs pengelolaan pengaduan masih mengalami kendala karena adanya pemeliharaan sistem.
Tak hanya melalui kanal pengaduan, ATR/BPN juga berupaya mendekatkan layanan informasi kepada masyarakat dengan menghadirkan program Masyarakat Tanya (MasNya) ATR/BPN.
Program yang mulai berjalan sejak 1 Oktober 2026 ini memanfaatkan fitur Live di akun TikTok ATR/BPN. Melalui siaran langsung tersebut, masyarakat bisa bertanya, menyampaikan persoalan, hingga berkonsultasi langsung mengenai berbagai urusan pertanahan.
Layanan MasNya ATR/BPN dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 09.00-11.00 WIB.
Uunk mengatakan, pertanyaan yang masuk cukup beragam. Bahkan, konsultasi tidak hanya datang dari masyarakat yang tinggal di Indonesia, tetapi juga warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di luar negeri dan masih memiliki aset tanah di Tanah Air.
Salah satu pertanyaan datang dari WNI yang telah lama tinggal di Malaysia, tetapi masih memiliki tanah di Indonesia.
“Sejak adanya MasNya ATR/BPN, masyarakat bisa langsung berkonsultasi dan menyampaikan pertanyaan melalui komentar maupun siaran langsung. Pertanyaannya beragam, termasuk dari masyarakat Indonesia yang sudah lama tinggal di Malaysia, tetapi masih memiliki tanah di Indonesia. Sepanjang masih berstatus WNI, pengurusan tanahnya tetap bisa dilakukan,” tutur Uunk.
Melalui program ini, masyarakat memiliki alternatif untuk memperoleh informasi tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pertanahan. Berbagai pertanyaan dapat disampaikan secara interaktif sehingga persoalan yang dihadapi masyarakat bisa mendapatkan penjelasan.
Rakor Program Lapor Mas Wapres tersebut dipimpin Deputi DKPPP pada Sekretariat Wakil Presiden RI, Bernad Dermawan Sutrisno. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga di lingkungan Kabinet Merah Putih.
Dalam kesempatan tersebut, Uunk hadir didampingi Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan, Nurzalina, serta Kepala Subbagian Pengaduan Masyarakat, Tegar Gallantry. (red)













