KUALA KAPUAS, Nusaborneo.com -Setelah buron kurang lebih satu tahun setelah melakukan penikaman terhadap Pei Riswandi Warga Desa Basuta Raya Kecamatan Kapuas Barat pada Sabtu tanggal 17 September 2022 lalu, Obie Alias Rambo (30) warg Desa Manusup Hilir Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas akhirnya tidak diamankan polisi.
Pelaku penganiyaan diamankan oleh Tim Gabungan Resmob Satreskrim Polres Kapuas di back up Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum, Sitekintel Ditintelkam Polda Kalteng dan Resmob Polsek pahandut, pada Selasa (2/1/2024) sekitar pukul 13.00 wib.
Rambo ditangkap saat berada di Jl. A. Yani depan hotel Yanti Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
Seperti diketahui, Rambo menjadi buronan jajaran Reskrim polres Kapuas setelah dilaporkan oleh pihak keluarga korban karena melakukan penganiyaan dengan cara penikaman kepada korban sedang duduk santai di lintas jalan Manusup Mantangai pada Sabtu tanggal 17 September 2022 sekitar jam 22.30 Wib.
Korban ditikam saat usai menonton pagelaran musik orgen tunggal yang dilaksanakan oleh warga setempat.
Sementara kronologisnya sendiri berdasarkan pengakuan pelaku, aksi nekadnya tersebut dilakukanya lantaran kesal karena kerap dipalak oleh pelaku bersama rekan-rekanya, dan kekesalannya tersebut akhirnya dilampiaskannya setelah melihat korban yang saat sendiri.
Usai melakukan penganiayaan ya dengan cara menebaskan sebilah Mandau yang dibawanya sebanyak 7 kali kepada korban, dirinya langsung melarikan diri ke wilayah Kodya Palangkaraya.
Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan perihal penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap pelaku, “Untuk saat ini pelaku sudah dapat kita amankan disel Mapolres kapuas.”Katanya.(hp)













