News

Polresta Palangka Raya Amankan Pria Terduga Pengedar Sabu, 32 Paket Siap Edar Disita

×

Polresta Palangka Raya Amankan Pria Terduga Pengedar Sabu, 32 Paket Siap Edar Disita

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku beserta barang bukti diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya usai pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu dalam Operasi Antik Telabang 2026. (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial MZ (27) ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Kalimantan Gang Beringin, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (13/7/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 32 paket yang diduga berisi sabu siap edar dengan berat kotor sekitar 10,19 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

Barang bukti yang diamankan antara lain timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sendok sabu, pipet kaca, alat hisap atau bong, telepon genggam, tas, dompet, korek api, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’Dang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kalimantan.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya.

“Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan puluhan paket diduga sabu yang disimpan di beberapa lokasi di dalam rumah. Kami juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan,” ujar Yonika.

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat terus berkolaborasi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Menurut Yonika, saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Atas dugaan perbuatannya, MZ dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red/am)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *