Jakarta, Nusaborneo.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Provinsi Aceh resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait sinergi bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria di Aceh.
Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/05/2026), dan diwakili Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Menurutnya, kerja sama tersebut memiliki ruang lingkup yang luas dan penting bagi pembangunan daerah.
“Kerja sama ini mencakup tata kelola agraria, sertipikasi aset, penataan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang hingga asistensi dalam pencegahan dan penanganan sengketa pertanahan. Semua ini penting untuk mendukung pembangunan agraria di Aceh,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu mempercepat berbagai program strategis ATR/BPN di Aceh, terutama legalisasi aset masyarakat dan penyelesaian konflik pertanahan yang selama ini menjadi perhatian warga.
Dalam kerja sama tersebut, Aceh tercatat sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal terkait pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat. Langkah ini dinilai dapat memperkuat akurasi data pertanahan dan mendukung pengambilan kebijakan yang lebih efektif.
Sebelumnya, dokumen MoU telah lebih dulu ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Banda Aceh. Selanjutnya, implementasi teknis akan ditindaklanjuti oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh bersama pemerintah daerah setempat.
Perwakilan Pemerintah Provinsi Aceh, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh Bob Mizwar, mengapresiasi komitmen ATR/BPN dalam membangun koordinasi yang intensif hingga proses finalisasi kerja sama dapat terlaksana.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap percepatan legalitas lahan dapat memberi kepastian usaha bagi masyarakat, khususnya pekebun. Selain itu, penyelesaian sengketa agraria juga diharapkan lebih terintegrasi dengan pemerintah pusat,” katanya.
Ia juga menilai kerja sama tersebut dapat mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh agar manfaatnya lebih dirasakan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, jajaran Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, Plh. Kepala Dinas Pertanahan Aceh Nizwar, serta Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Azanuddin Kurnia. (rd/foto:ist)













