Nasional

ATR/BPN Matangkan Revisi PP 18/2021 demi Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan

×

ATR/BPN Matangkan Revisi PP 18/2021 demi Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Nusaborneo.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan rencana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 guna memperkuat kepastian serta perlindungan hukum di bidang pertanahan. Hal tersebut dibahas dalam forum Pembahasan Konsepsi Perubahan PP 18/2021 yang digelar di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (7/11/2026).

Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi implementasi PP 18/2021 yang dalam pelaksanaannya masih menemui sejumlah kendala, mulai dari tumpang tindih pengaturan hingga ketidaksinkronan perizinan. Pemerintah menilai, penyempurnaan regulasi diperlukan agar aturan pertanahan lebih jelas, operasional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, dalam arahannya menegaskan bahwa perubahan regulasi harus berdampak langsung pada penguatan perlindungan hukum, baik bagi masyarakat maupun aparatur pertanahan di pusat dan daerah. Menurutnya, regulasi yang baik harus mampu diterapkan secara konsisten hingga ke tingkat daerah tanpa menimbulkan multitafsir.

“Setiap ketentuan harus dirumuskan secara tegas dan operasional, sehingga dapat diimplementasikan secara aman dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru,” ujar Pudji.

Ia juga menekankan pentingnya memahami dampak dari setiap perubahan kebijakan. Menurutnya, pengaturan yang disusun harus memiliki batasan yang jelas agar tidak menimbulkan konsekuensi di luar ketentuan yang telah diatur.

Dalam forum tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, memaparkan sepuluh konsepsi utama yang menjadi fokus perubahan. Konsepsi tersebut mencakup penguatan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU), penyelesaian tumpang tindih perizinan, pengaturan tanah negara dan tanah reklamasi, penyesuaian ketentuan Hak Pengelolaan (HPL), hingga mekanisme pembatalan hak atas tanah akibat cacat administrasi.

Selain itu, dibahas pula perubahan HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP), penataan kembali hak atas tanah yang telah berakhir, penguatan perlindungan hukum dalam pendaftaran tanah, serta kewajiban pelaporan Hak Milik sebagai bagian dari pengendalian dan pengawasan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang membuka kegiatan tersebut, mendorong seluruh peserta untuk aktif memberikan masukan yang konstruktif. Ia menilai, keterlibatan lintas unit kerja menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan dan meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

“Forum ini perlu dimanfaatkan untuk menilai secara cermat substansi mana yang perlu diperkuat dan mana yang perlu disesuaikan. Masukan dari seluruh pihak sangat kami harapkan,” kata Dalu Agung.

Kegiatan pembahasan ini diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik secara langsung maupun daring. Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *