Palangka Raya, Nusaborneo.com – Sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang konsisten memenuhi kewajiban perpajakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar pengundian hadiah bagi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang taat membayar pajak. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (7/1/2026).
Program apresiasi ini dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bapenda Provinsi Kalteng bekerja sama dengan sejumlah mitra strategis, di antaranya Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Tengah, PT Bank Kalteng, serta Paguyuban Otomotif Kalimantan Tengah.
Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, menjelaskan bahwa penerima doorprize merupakan Wajib Pajak yang tercatat disiplin membayar Pajak Kendaraan Bermotor sejak kendaraan dibeli hingga Desember 2025, tanpa pernah mengalami keterlambatan selama kurun waktu 10 tahun berturut-turut. Data calon pemenang diperoleh langsung dari basis data server Bapenda Provinsi Kalteng.
“Apresiasi ini diberikan kepada Wajib Pajak yang benar-benar patuh dan konsisten dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Seluruh data kami verifikasi secara sistem,” ujar Anang Dirjo usai pelaksanaan pengundian.
Sebanyak 15 unit sepeda motor disiapkan sebagai hadiah doorprize yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak dari 13 kabupaten dan 1 kota di Kalimantan Tengah. Total Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tercatat sebanyak 569 orang.
Anang Dirjo menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pemenang undian dan berharap kegiatan ini dapat menjadi pemicu meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Menurutnya, pajak kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Tengah.
Proses pengundian dilakukan langsung oleh Kepala Bapenda Provinsi Kalteng bersama para mitra kerja, disaksikan oleh seluruh Kepala UPT Samsat se-Kalimantan Tengah. Adapun para pemenang berasal dari berbagai daerah, antara lain Kota Palangka Raya atas nama Ambri dan Ibun Suan ACA, DRS, Trisusantoe dari Kasongan, Nurul Qomariah dari Sampit, Purkan dari Kapuas, Wiratmi dari Pangkalan Bun, Normiyati dari Kuala Pembuang, Sugiyatno dari Nanga Bulik, Yunita Setiawan dari Tamiang Layang, Rodhi dari Pulang Pisau, Pur Ahmad dari Sukamara, Herliana dari Buntok, Agustondi dari Muara Teweh, Ili Fitriah dari Puruk Cahu, serta Husiswa Budi dari Kuala Kurun.
Untuk administrasi pengambilan hadiah, para pemenang dapat berkoordinasi dengan UPT Samsat masing-masing daerah. Wajib Pajak juga dapat menghubungi Masniah Hamdani dari Cahaya Indah Motor selaku perwakilan Paguyuban Otomotif Kalimantan Tengah di Jalan Tjilik Riwut Km 1,5 Palangka Raya, dengan membawa KTP asli serta fotokopi STNK sesuai nomor polisi kendaraan pemenang undian. (red)













