Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas menerima pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari perusahaan tambang pasir CV Muhammad Husien senilai Rp 20 juta. Nilai tersebut merupakan pembayaran sebesar 25 persen dari total pajak MBLB yang terutang hingga Juni 2026.
Pembayaran dilakukan melalui mekanisme split payment sebagai opsen MBLB dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Bapenda Kapuas, Yaya, mengatakan pembayaran tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) terpadu yang sebelumnya dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah bersama Bapenda Kapuas terhadap sejumlah perusahaan pertambangan.
Sebagai bentuk apresiasi, Yaya menyerahkan langsung bukti pembayaran dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng kepada Direktur Operasional CV Muhammad Husien, Haji Muhiyar, di Kantor Bapenda Kapuas, Selasa (21/7/2026). Penyerahan itu turut didampingi Kepala Bidang Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Ofra Yekamia serta Kepala Subbidang Pendataan, Penilaian, dan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah Badriah.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas, khususnya Bapenda Kapuas, mengucapkan terima kasih atas pembayaran dan ketaatan pajak dari CV Muhammad Husien,” kata Yaya.
Selain penyerahan bukti pembayaran, pertemuan tersebut juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha tambang pasir. Dalam kesempatan itu, pihak perusahaan menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
Menanggapi hal tersebut, Yaya menyatakan pihaknya memahami kondisi usaha pertambangan pasir yang tengah dihadapi para pelaku usaha.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Kapuas, Ofra Yekamia, menyarankan agar berbagai persoalan yang dihadapi pengusaha turut disampaikan kepada Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026 sektor pertambangan yang dikoordinasikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurut Ofra, tim tersebut dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan pertambangan batuan dan mineral zirkon di Kalimantan Tengah, termasuk di Kabupaten Kapuas.
“Nanti sampaikan saja berbagai kendala kepada tim karena hasil temuan di lapangan akan menjadi bahan rekomendasi kepada Gubernur,” ujar Ofra.
Sebelumnya, BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah bersama Bapenda Kapuas telah melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan, di antaranya CV Nurul Indah, CV Mitra Borneo Nusantara, dan CV Muhammad Husien. Tim juga meninjau langsung lokasi stockpile tambang pasir milik CV Nurul Indah dan CV Muhammad Husien.
Usai kegiatan tersebut, Bapenda Kapuas memberikan pendampingan dan penyuluhan mengenai kewajiban pajak MBLB kepada pihak CV Muhammad Husien. Pendampingan itu mendorong perusahaan untuk melakukan pembayaran pajak secara sukarela atas kewajiban hingga Juni 2026. (red/hp)













