Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Rapat Penjelasan Terkait Penginputan Usulan pada Aplikasi E-Rakortek, Rabu (12/2/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula Serbaguna Bapperida Provinsi Kalteng sebagai bagian dari tindak lanjut pra-Rakortekrenbang pusat dan daerah tahun 2025, serta implementasi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kepala Bapperida Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman teknis mengenai penginputan Indikator Kinerja Urusan Daerah (IKUD) dan usulan program daerah ke dalam sistem E-Rakortek.
“Rakortekrenbang 2025 akan melibatkan koordinasi intensif antara pemerintah pusat—melalui Kemendagri, Bappenas, dan kementerian/lembaga—dengan pemerintah daerah, termasuk Bapperida dan perangkat daerah,” ungkap Leonard.
Dalam forum tersebut, lanjutnya, dibahas 31 urusan pemerintahan daerah yang menjadi fokus dalam penyusunan subkegiatan, IKUD, serta target outcome. Substansi Rakortekrenbang disebutnya mencakup pembahasan dan penyepakatan dukungan sub kegiatan untuk mendukung pencapaian indikator kinerja daerah.
Leonard juga menegaskan pentingnya keselarasan antara subkegiatan Rakortekrenbang dengan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD), guna mendukung sistem monitoring dan evaluasi yang konsisten setiap tahun.
“Keluaran dari Rakortekrenbang akan menjadi dasar kesepakatan pusat dan daerah dalam menyusun program prioritas pembangunan nasional,” pungkasnya. (Mda)