Palangka Raya, Nusaborneo.com – Dalam upaya menertibkan aktivitas pertambangan dan meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perizinan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi terkait Bahan Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C), Rabu (12/2/2025), di Aula DLH Prov. Kalteng.
Rapat ini dihadiri sejumlah pemilik usaha galian C dan difokuskan pada penyampaian solusi bagi pelaku usaha yang hingga kini belum mengantongi izin operasional secara resmi.
Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, dalam paparannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memberikan pemahaman menyeluruh mengenai proses, persyaratan, dan manfaat dari perizinan yang terintegrasi.
“Dengan tertibnya perizinan Galian C, kita berharap pengelolaan lingkungan bisa lebih baik, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Joni.
Ia juga menegaskan bahwa koordinasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menekan praktik pertambangan ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan merugikan ekonomi daerah.
DLH bekerja sama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Kehutanan untuk memberikan pendampingan teknis dan kemudahan dalam proses perizinan, agar pelaku usaha bisa menjalankan aktivitasnya secara legal dan bertanggung jawab.
“Kolaborasi lintas sektor ini menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem pertambangan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan,” tambahnya. (Mda)