Palangka Raya, Nusaborneo.com – Perselisihan antara penyewa dan pemilik barak di Jalan Kerinci, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berujung damai. Penyewa sempat mengamuk sambil membawa parang saat proyek drainase dikerjakan di kawasan tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Seorang penyewa barak berinisial Acil disebut emosi ketika pengerjaan proyek drainase berlangsung.
Acil kemudian keluar sambil mengayunkan sebilah parang ke arah pekerja proyek dan pemilik barak. Dia juga disebut mengancam akan membunuh serta membakar barak jika keberadaannya diganggu.
Kejadian tersebut membuat warga sekitar resah. Polisi kemudian bergerak setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110.
Personel Polresta Palangka Raya bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi. Polisi selanjutnya memfasilitasi mediasi antara penyewa dan pemilik barak.
Pamapta III Polresta Palangka Raya, Ipda Muhammad Abrar, mengatakan persoalan tersebut berawal dari masa sewa barak yang telah berakhir. Namun, penyewa disebut masih bertahan dan meminta ganti rugi atas biaya perbaikan atau semenisasi halaman barak yang pernah dilakukannya.
“Setelah menerima laporan via Call Center 110, personel langsung meluncur ke lokasi. Akar masalahnya adalah masa sewa yang sudah habis, tetapi penyewa menuntut ganti rugi atas perbaikan yang pernah dilakukan,” kata Abrar.
Menurutnya, polisi kemudian mempertemukan kedua pihak untuk mencari penyelesaian. Dalam mediasi tersebut, pemilik barak bersedia memberikan ganti rugi secara wajar atas biaya perbaikan yang dipersoalkan.
“Kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai, pemilik memberikan ganti rugi secara wajar, dan permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Kesepakatan itu membuat penyewa bersedia mengosongkan barak. Situasi di Jalan Kerinci pun kembali aman dan kondusif.
Sebelumnya, persoalan antara kedua pihak juga sempat ditangani sejumlah pihak, mulai dari kelurahan, Dinas Sosial, Perkim hingga Satpol PP.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencari solusi atas persoalan penghuni barak yang masa sewanya telah berakhir. Namun, situasi sempat memanas hingga akhirnya polisi turun tangan.
Polisi mengedepankan pendekatan humanis dan restoratif agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. (Red/jn)













