Nasional

Delapan Perpres RTR Perbatasan Ditetapkan, Wamen ATR/BPN Tegaskan Negara Hadir Jaga Kedaulatan

×

Delapan Perpres RTR Perbatasan Ditetapkan, Wamen ATR/BPN Tegaskan Negara Hadir Jaga Kedaulatan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Nusaborneo.com – Pemerintah Republik Indonesia terus memperkuat kehadiran negara di wilayah perbatasan melalui kepastian hukum tata ruang. Hal ini ditandai dengan ditetapkannya delapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Perbatasan Negara (KPN) yang menjadi landasan pembangunan sekaligus penguatan pertahanan nasional.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa penataan kawasan perbatasan merupakan amanat strategis yang tidak hanya berdimensi pembangunan, tetapi juga menyangkut kedaulatan wilayah.

“Pemerintah telah menerbitkan delapan Perpres RTR Kawasan Perbatasan Negara. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga wilayah perbatasan secara hukum dan spasial,” ujar Ossy dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Panja Perbatasan Wilayah Negara bersama Komisi II DPR RI, Rabu (21/01/2026), di Jakarta.

Ia menjelaskan, sesuai amanat PP Nomor 26 Tahun 2008, pemerintah juga berkewajiban menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perbatasan. Dari total 81 RDTR yang ditargetkan, sembilan telah ditetapkan melalui Perpres, 18 masih dalam proses legislasi, 25 dalam tahap penyempurnaan teknis, dan 29 belum disusun.

Delapan Perpres RTR tersebut mencakup kawasan perbatasan di Aceh–Sumatera Utara, Riau–Kepulauan Riau, Kalimantan, Sulawesi dan sekitarnya, Maluku, Papua, Papua Barat, hingga Nusa Tenggara Timur.

Selain regulasi, Kementerian ATR/BPN juga melakukan fungsi pengendalian dan evaluasi tata ruang. Pada 2025, penilaian telah dilakukan di kawasan perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. Evaluasi lanjutan direncanakan pada 2026 untuk wilayah Riau–Kepri, Sulawesi, Kalimantan, serta Papua.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa kawasan perbatasan memiliki urgensi tinggi karena menjadi wajah kedaulatan negara sekaligus ruang hidup masyarakat.

Komisi II DPR RI pun mendorong percepatan legalisasi aset, penyelesaian konflik pertanahan, serta harmonisasi data tata ruang agar masyarakat perbatasan memperoleh kepastian hukum. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *