Hukum

Dipenjara 5 Kali, Baru Keluar Tadung Mencuri Lagi

×

Dipenjara 5 Kali, Baru Keluar Tadung Mencuri Lagi

Sebarkan artikel ini

KUALA KAPUAS, Nusaborneo.com -Dinginya kamar penjara seakan tidak membuat Hadi Alias tadung (41) Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, kendati sudah 5 kali masuk penjara akibat melakukan pencurian, baru saja keluar dirinya malah mencuri lagi.

Alhasil, akibat membongkar warung milik Hamzah Effendi (63) warga jalan Trans Kalimantan RT.014 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan, dirinya kembali berurusan dengan aparat kepolisian.

Sebagaimana rilis yang disampaikan kemedia ini menerangkan bahwa kejadian pencurian ini terjadi pada minggu, 19 November 2023 sekitar pukul 06.00 WIB, yang mana pada saat korban bangun dirinya kaget melihat dinding warung sekaligus tempat tinggal saya tersebut sudah terbuka dan ada bekas tapak kaki orang.

Kemudian pada saat mengecek uang yang ditaruh dilaci sebesar 5 juta ternyata sudah tidak ada, akhirnya sebelum melaporkan perihal tersebut dirinya mengecek CCTV dan benar saja nampak terlihat ada seseorang yang masuk kerumahnya, berdasar rekaman tersebut akhirnya melaporkan perihal ini ke polres Kapuas.

Berdasar laporan dan rekaman CCTV tersebut akhirnya Minggu (29/11) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku dapat diamankan petugas pada saat berada di wilayah ruas jalan Lintas Mandomai tepatnya Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan perihal penangkapan yang dilakukan anggotanya kepada pelaku “Betul untuk pelaku adalah residivis kambuhan kasus pencurian sebab sudah 5 kali pernah menjalani kasus hukum yang sama, akibat perbuatanya kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana.”Katanya.(hp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *