Nasional

Dirjen PSKP Tekankan Sinergi Lintas Lembaga untuk Tumpas Mafia Tanah

×

Dirjen PSKP Tekankan Sinergi Lintas Lembaga untuk Tumpas Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Nusaborneo.com – Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Iljas Tedjo Prijono, menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menangani persoalan konflik pertanahan di Indonesia. Menurutnya, permasalahan agraria yang kompleks membutuhkan pendekatan komprehensif dan terkoordinasi agar hasilnya efektif serta berkelanjutan.

“Sejak 2018 kita bekerja bersama Kejaksaan dan Kepolisian dalam wadah Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan. Tujuannya jelas, untuk menekan kejahatan pertanahan dan menimbulkan efek jera bagi para pelakunya,” ujar Iljas saat memberikan pengarahan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN 2025 di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Sinergi antara tiga lembaga tersebut diperkuat melalui nota kesepahaman (MoU) yang menjadi dasar penegakan hukum terpadu dalam memberantas praktik mafia tanah. Iljas menilai, keberadaan Satgas menjadi instrumen penting dalam memutus rantai kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara.

Pada tahun 2025, Satgas tersebut mencatat hasil signifikan. Dari target penyelesaian 65 kasus, berhasil diselesaikan 90 perkara, dengan 185 tersangka ditetapkan, dan potensi kerugian negara sebesar Rp23,37 triliun berhasil dicegah. “Capaian ini membuktikan bahwa kerja sama lintas lembaga benar-benar memberikan dampak nyata,” ungkap Iljas.

Ia menambahkan, keberhasilan tersebut tak lepas dari peran aktif aparat penegak hukum yang bekerja secara sinergis dengan jajaran Kementerian ATR/BPN. “Tanpa dukungan mereka, saya yakin angka kejahatan pertanahan bisa jauh lebih tinggi,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Iljas juga memaparkan beragam modus operandi yang kerap digunakan para mafia tanah, mulai dari pemalsuan dokumen, kolusi antar pihak, hingga intimidasi dan penguasaan lahan secara ilegal. Menurutnya, pemahaman terhadap pola-pola tersebut penting agar penanganan kasus bisa dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.

Di hadapan 471 peserta Rakernas 2025 yang terdiri dari pejabat dan pegawai Kementerian ATR/BPN se-Indonesia, Iljas turut menyoroti pentingnya keselarasan antara target penyelesaian konflik dan hasil di lapangan. Ia menekankan, kualitas penyelesaian kasus harus menjadi prioritas, bukan sekadar kuantitas.

“Penyelesaian konflik pertanahan bukan hanya tentang seberapa banyak kasus yang diselesaikan, tetapi seberapa tuntas dan adil penyelesaiannya,” ujar Iljas.

Sebagai penutup, Dirjen PSKP mengingatkan seluruh jajarannya agar berhati-hati dalam menerbitkan produk hukum pertanahan. “Setiap keputusan memiliki konsekuensi hukum. Jangan sampai ada kesalahan administrasi yang kelak bisa menjadi masalah, bahkan setelah kita tidak lagi menjabat,” pesannya. (Red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *