Pemko Palangka Raya

Razia Pajak Kendaraan di Palangka Raya, 134 Kendaraan Menunggak dengan Potensi Tagihan Rp 52 Juta

×

Razia Pajak Kendaraan di Palangka Raya, 134 Kendaraan Menunggak dengan Potensi Tagihan Rp 52 Juta

Sebarkan artikel ini
Suasana petugas gabungan saat melakukan penertiban PKB yang digelar di depan GOR Sanaman Mantikei, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Palangka Raya, Senin (22/6/2026). (ist) 

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Sebanyak 134 kendaraan bermotor terjaring menunggak pajak dalam operasi gabungan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar di depan GOR Sanaman Mantikei, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Palangka Raya, Senin (22/6/2026).

Dalam kegiatan yang melibatkan sejumlah instansi tersebut, petugas memeriksa 597 kendaraan yang melintas. Hasilnya, ratusan kendaraan dinyatakan patuh, sementara 134 unit lainnya tercatat memiliki tunggakan pajak dengan total potensi penerimaan daerah mencapai Rp 52.033.600.

Operasi penertiban dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan merupakan kolaborasi antara UPT Samsat Palangka Raya, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, kendaraan yang menunggak pajak didominasi sepeda motor.

“Dari total 134 kendaraan yang terdata menunggak, sebanyak 125 unit merupakan kendaraan roda dua, sedangkan sembilan unit lainnya adalah kendaraan roda empat,” ujarnya.

Berdasarkan pendataan petugas di lapangan, tunggakan pajak kendaraan roda dua mencapai Rp 30.238.100. Sementara itu, tunggakan dari kendaraan roda empat tercatat sebesar Rp 21.795.300.

Menurut Emi, kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk peningkatan infrastruktur dan pelayanan publik.

Pemerintah daerah berharap operasi serupa dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu, sekaligus mendorong terciptanya budaya tertib administrasi kendaraan bermotor di Kota Palangka Raya.

Melalui pendekatan yang mengedepankan edukasi dan pelayanan, petugas juga memberikan informasi kepada pemilik kendaraan terkait mekanisme pembayaran serta manfaat pajak bagi pembangunan daerah. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *