Palangka Raya, Nusaborneo.com – Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menggagalkan peredaran ribuan pcs Kosmetik Tak Berizin.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit V/Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Komisaris Polisi Zaldy Kurniawan, , S.H., S.I.K., M.H. dalam press rilis yang digelar di ruang aula pertemuan Ditreskrimsus Polda Kalteng, pada Senin (27/11/2023).
“Dugaan tindak pidana d Bidang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan/Atau Perlindungan Konsumen Dan/Atau Di Bidang Kesehatan dengan dua orang tersangka yakni perempuan berinisial LO (30) dan perempuan berinisial YD (39),” ucap Zaldy yang didampingi oleh Kasubbid PID (Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Bidhumas Polda Kalteng AKBP Ronny William Manusiwa, S.I.K.
Adapun kronologinya berawal dari pada sekitar bulan November 2023 tim patroli siber menemukan akun facebook yang dimana memposting perihal peredaran sediaan farmasi yaitu kosmetik, kemudian setelah didalami dalam postingan tersebut ditemukan produk-produk yang diduga tidak sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat /kemanfaatan, dan mutu serta tanpa izin edar BPOM.
Kemudian anggota patroli siber membuat laporan Informasi yang selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh penyidik Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng. Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, pada tanggal 22 November 2023 penyidik melakukan penindakan pada 2 (dua) TKP, kemudian mengamankan 2 (dua) orang diduga pelaku beserta barang bukti ke kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP pertama diantaranya 2.637 produk merk Brilliant (Sabun, Cream, Toner, Serum), 1.403 produk merk Smooths (Sabun, Cream, Toner, Serum), 47 produk Andrea beauty (body lotion) dan 82 produk merk Face Glow.
Lalu 34 produk merk apotek cendana, 52 produk merk Dubai Super Raja Pemutih, 525 buah tas merk SMOOTH SKIN, 1 buah Banner bertuliskan STOKIS SKINCARE DAN BODY CARE PALANGKA RAYA, 1 Akun Facebook dan 1 Unit Handphone merk oppo.
Sedangkan dari TKP kedua diamankan 1378 produk merk Brilliant (Sabun, Cream, Toner, Serum), 656 produk merk Smooths Skin (Sabun, Cream, Toner, Serum), 28 produk Ultimate Night cream, 16 produk merk BB Glow, 86 produk merk Andrea beauty, 4 produk merk Gluta Capsul, 51 produk merk Face Toner Glow, 29 produk merk Kapsul Diet Herbal, 1 (satu) pcs Body lotion tanpa merk, 291 tas merk SMOOTH SKIN, 15 produk merk Apotek cendana, 5 produk merk cream perontok bulu, 1 (satu) unit handphone dan 1 (satu) akun facebook
Adapun kedua tersangka terancam dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Lalu Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Serta Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tuturnya.(fr)













