News

Ditresnarkoba Polda Kalteng Ringkus Dua Pria Pembawa 101 Gram Sabu di Katingan

×

Ditresnarkoba Polda Kalteng Ringkus Dua Pria Pembawa 101 Gram Sabu di Katingan

Sebarkan artikel ini
Pelaku bersama BB sabu saat diamankan Polisi. (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil mengamankan dua pria yang diduga membawa narkoba jenis sabu saat melintas di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Minggu (8/2/2026) dini hari.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MH (41) dan AM (50). Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat saat menyampaikan keterangan pers di Mapolda Kalteng, Senin (9/2/2026).

Menurut Kombes Budi, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Ditresnarkoba langsung melakukan pemantauan hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang ditumpangi kedua terduga pelaku.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 101 gram yang disembunyikan di dalam mobil,” jelasnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menambahkan, selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil, satu unit telepon genggam, plastik hitam, serta dua buah tisu.

Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara aparat dan warga sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Polda Kalteng untuk pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Kombes Slamet.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar. (red/am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *