DPRD Barut

DPRD Barito Utara Harapkan Investor Perhatikan Warga di Wilayah Kerjanya

22
×

DPRD Barito Utara Harapkan Investor Perhatikan Warga di Wilayah Kerjanya

Sebarkan artikel ini
Foto: Anggota Komisi II DPRD Barito Utara, Edi Frans Aji.

Muara Teweh, Nusaborneo.com –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara (DPRD Kab. Barut) berharap para investor yang bergerak di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan dapat memberikan perhatian yang serius terhadap masyarakat di sekitar wilayah kerjanya.

Seperti imbauan Anggota DPRD Barito Utara, Edi Fran Aji, agar para investor lebih nyaman untuk bekerja.

“Kehadiran para investor atau perusahaan di wilayah Kabupaten Barito Utara ini sangat diharapkan oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat. Kehadiran mereka tentunya membuka peluang lapangan pekerjaan bagi warga sekitar,” ujar Edi.

Namun, ia mengingatkan bahwa perusahaan juga harus menghormati hak-hak masyarakat setempat, seperti hak atas kompensasi tanah. Menurutnya, perusahaan tidak boleh memberikan kompensasi dengan nilai yang tidak sesuai sehingga masyarakat kehilangan sumber mata pencaharian dan kelangsungan ekonominya terganggu.

“Apalagi jika di atas lahan tersebut ada tanaman yang telah dirawat oleh masyarakat, seperti karet, rotan, dan buah-buahan. Kebun-kebun itu adalah sumber penghidupan mereka sehari-hari. Jika lahan mereka digunakan oleh perusahaan, jangan hanya tanahnya saja yang diganti rugi, tetapi tanaman dan kebun yang ada di atasnya juga harus diperhitungkan,” tegas Edi.

Ia menekankan pentingnya perusahaan memberikan ganti rugi yang layak kepada masyarakat, karena jika lahan tersebut digarap, masyarakat kehilangan tempat untuk bekerja dan menjalankan roda perekonomian mereka.

“Saya berharap semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Utara benar-benar memperhatikan kondisi masyarakat sekitar. Jangan hanya datang untuk mengeruk keuntungan, tetapi juga harus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan daerah,” tambahnya.

Edi juga menyoroti bahwa wajar jika masyarakat melarang perusahaan memasuki lahan atau kebun mereka sebelum ada kesepakatan yang jelas. Ia menegaskan perlunya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat agar tanah dan kebun mereka tidak hilang begitu saja, karena itu merupakan sumber utama kehidupan mereka.( red/sh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *