Palangka Raya, Nusaborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-6 Masa Persidangan II Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (10/3/2025) pagi.
Agenda utama rapat ini adalah penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalimantan Tengah.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah memberikan pandangan mereka terkait rancangan regulasi ini. Tujuh fraksi yang hadir, yaitu Fraksi PAN, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, dan NasDem, menyatakan dukungan mereka agar Raperda ini dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pentingnya regulasi yang jelas dalam aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan di daerah. Serta menekankan bahwa ketersediaan bahan tambang masih menjadi tantangan, yang berdampak pada tingginya harga bahan bangunan di wilayah tersebut,” ucapnya.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan akan ada kepastian hukum terkait pengelolaan tambang mineral bukan logam dan batuan di Kalteng. Hal ini penting untuk mendapat dukungan dari DPRD, mengingat selama ini masih terdapat kendala dalam aktivitas pertambangan.
“Regulasi ini diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala dalam pengelolaan sumber daya mineral bukan logam, sehingga dapat menunjang kebutuhan pembangunan di Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Dengan adanya Raperda ini, dapat memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri dan pembangunan di daerah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Rapat Paripurna ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kalteng dalam menyusun kebijakan yang lebih baik terkait pengelolaan sumber daya alam. Selanjutnya, pembahasan Raperda ini akan dilakukan secara lebih mendalam sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ungkapnya.(yd)