Palangka Raya, Nusaborneo.com – Komisi II DPRD Kalimantan Tengah bersama Panitia Khusus (Pansus) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam (MBL), Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (MBLJT), dan Batuan.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, mengatakan bahwa saat ini pembahasan sudah memasuki tahap pasal demi pasal sesuai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama Tim Raperda Pemerintah Provinsi.
“Langkah berikutnya adalah menjadwalkan konsultasi ke kementerian teknis maupun ke daerah yang sudah memiliki perda serupa. Hal ini penting agar substansi Raperda lebih komprehensif sekaligus selaras dengan aturan yang lebih tinggi,” ucapnya, Sabtu (6/9/2025).
Raperda ini merupakan turunan dari sejumlah regulasi nasional, di antaranya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PP Nomor 96 Tahun 2021 jo. PP Nomor 25 Tahun 2024, serta Perpres Nomor 55 Tahun 2022 yang mendelegasikan sebagian kewenangan pertambangan ke pemerintah provinsi.
“Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah soal Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Berdasarkan UU 3/2020, kegiatan pertambangan rakyat mencakup mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan. Konsultasi dengan Kemendagri sangat diperlukan agar judul dan materi muatan Raperda tidak dianggap melampaui kewenangan daerah. Studi banding ke provinsi lain, seperti Jawa Tengah, juga bisa memberi gambaran terkait penempatan IPR dalam Perda,” tambahnya.
DPRD Kalteng menargetkan Raperda ini dapat ditetapkan pada tahun berjalan sesuai jadwal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Namun, percepatan penyelesaian tetap bergantung pada fasilitasi dan klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kehadiran Perda ini diharapkan memperkuat tata kelola pertambangan daerah, menekan praktik tambang ilegal, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan transparan, akuntabel, berwawasan lingkungan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (yd)













