Palangka Raya, Nusaborneo.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyepakati jadwal rapat dan kunjungan kerja untuk Masa Persidangan II Tahun 2026 dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Senin (2/2/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Anshari, serta dihadiri pimpinan dan anggota Komisi I hingga Komisi IV, Sekretaris DPRD, tenaga ahli, dan unsur terkait.
Junaidi menjelaskan, salah satu agenda penting yang menjadi perhatian DPRD adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Konflik Pertanahan. Raperda tersebut diusulkan Komisi IV dan akan dikomodir bersama Pansus Komisi II, III, dan IV pada Februari 2026.
“Raperda Konflik Pertanahan menjadi prioritas dan dijadwalkan dibahas bersamaan dengan agenda Pansus, dengan mekanisme rapat yang bisa dilaksanakan secara paralel di ruangan berbeda,” jelas Junaidi.
Ia memaparkan, rapat Pansus secara tentatif dijadwalkan mulai 3 Februari, sementara tanggal 4–7 Februari diisi dengan agenda kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD. Tanggal 7–8 Februari ditetapkan sebagai hari libur, kemudian agenda kembali berlanjut pada 9–14 Februari.
Selanjutnya, DPRD mengalokasikan tanggal 18 dan 19 Februari untuk pembahasan lanjutan Raperda, termasuk Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan sektor perkebunan dan pertambangan. Penyesuaian agenda tetap dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pihak eksekutif.
“Seluruh agenda Raperda ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat bulan Maret 2026, dengan penyesuaian masa cuti bersama pada pertengahan Maret,” tambahnya.
Selain itu, DPRD juga menyepakati pengaturan jam rapat pada pukul 09.00 WIB dan 13.30 WIB untuk menghindari benturan agenda, serta menetapkan bahwa kegiatan konsultasi dilaksanakan secara insidentil sesuai kebijakan pimpinan dan kondisi keuangan daerah Tahun Anggaran 2026. (red/yd)













